bontangpost.id – Tim Gabungan terdiri dari Tim Rajawali Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Selatan, Barat, dan Marangkayu menangkap seorang pria yang mengantongi senjata tajam.
Ma (44) Warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, ditangkap pada Kamis (14/2/2024) pukul 01.45, di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyebut, tersangka diringkus saat tim gabungan melakukan patroli. Kala itu, gerak-gerik tersangka dianggap mencurigakan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, didapati sebuah senjata tajam jenis badik.
“Masih diperiksa (tersangka), termasuk motifnya membawa sajam ke mana-mana,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: