bontangpost.id – Nasib dua rekan kerja ini berakhir di balik jeruji besi. AL (21) dan T (46) ditangkap Satreskrim Polsek Bontang Selatan, Sabtu (9/4/2022) pukul 20.00. Sebabnya, mereka sama-sama membawa senjata tajam jenis badik.
Awal mula kejadian diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, AL dan T sama-sama bekerja di tempat pengeringan ikan di Jalan Pelabuhan 3, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Sehari sebelum kejadian, tersangka AL tak melaksanakan kewajibannya untuk menurunkan bongkaran garam. Merasa tak adil, T pun memberitahukan kejadian itu kepada majikannya. “Tersangka ini tersinggung merasa dilaporkan, akhirnya besoknya mereka cekcok, tersangka kejar korban pakai badik,” ungkapnya.
Saat dikejar menggunakan badik, T berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar. Warga yang mengetahui hal itu, langsung menelpon polisi. Sebelum digelandang ke kantor polisi, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang badiknya ke semak-semak. Namun akhirnya berhasil ditemukan. Saat kejadian, AL diketahui dalam kondisi mabuk, usai menenggak miras oplosan.
“Langsung kami ke TKP saat dapat laporan, kami amankan tersangka, korban juga kami bawa, untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sesampainya di Mapolsek Bontang Selatan. Tersangka memberi informasi kepada polisi, bahwa korban juga kerap membawa sajam. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan tas, ditemukan sebuah badik yang disimpan dalam tumpukan baju.
“Atas dasar itu, tersangka dan korban kami tahan, karena sama-sama membawa senjata tajam,” sebutnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, beserta barang bukti dua buah badik. Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







