bontangpost.id – Seorang Warga Tanjung Laut Indah, dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Barat, pada Rabu (27/9/2023) pukul 22.30.
MZ (43) ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan S Parman, KM 6, Bontang Barat.
Diungkapkan Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sebelum penangkapan pihaknya telah melakukan penyelidikan. Tersangka memang beberapa waktu belakangan ini, diketahui kerap melancarkan bisnis haramnya itu.
Hingga pada akhirnya, tersangka berhasil diciduk saat hendak bertransaksi. Dia mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat di depan sebuah hotel di Kelurahan Belimbing.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di belakang case handphone, dan satu bungkus lainnya di dalam lipatan uang.
“Jadi totalnya ada dua poket, atau sekitar 0,81 gram,” sebutnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti seperti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp500.000, dan pipet kaca.
“Saat diinterogasi, dia mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial Al, sebagian sabunya itu sudah dijual,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: