BONTANG – Sebanyak empat pasangan bukan muhrim tertangkap basah berduaan dalam kos-kosan, Rabu (26/4) kemarin. Mereka terjaring dalam patroli gabungan yang dilaksanakan Bagian Keamanan Dan Ketertiban (trantib) Kecamatan Bontang Selatan, Satpol PP, Danramil, Polsek Bontang Selatan, Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Satimpo dan Tanjung Laut.
Patroli dengan dasar Surat Keputusan camat Bontang Selatan Nomor 6 tahun 2017 itu menyasar para penghuni kontrakan maupun kos-kosan, barang haram, hingga identitas.
Alhasil, ditemukanlah empat pasangan belum menikah, satu pasangan menikah siri, dan beberapa penghuni kos-kosan yang tak memiliki identitas. Sementara untuk narkoba, hasil pencarian nihil alias tidak ditemukan.
Start dari Kantor Camat Bontang Selatan, patroli dimulai dari wilayah RT 04 Tanjung Laut dan RT 24 Kelurahan Satimpo. Di kedua RT tersebut, ditemukanlah dua pasangan ‘gelap’ sedang berduaan di dalam kamar kos. Alhasil mereka langsung digiring ke Kantor Kecamatan Bontang Selatan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Selain pasangan gelap, di lokasi Jalan Mente ini juga ditemukan seorang pria yang tidak memiliki identitas. Dia pun langsung digiring ke kantor kecamatan.
Sementara saat patroli di Jalan IR H Juanda RT 36, Kelurahan Tanjung Laut, ditemukan pasangan nikah siri. Namun karena tak bisa menunjukkan bukti yang kuat, akhirnya kedua pasangan itu diminta untuk ke kantor kecamatan. Di sana, pihak keluarga pun akhirnya datang dengan membawa surat-surat nikah siri. Nmaun demikian, kedua pasangan ini tetap diberi pembinaan oleh petugas.
Patroli juga menyasar ke beberapa RT namun hasilnya nihil. Barulah ketika menyisir ke RT 12 Jalan Selat Layar TanjungLaut, lagi-lagi kembali petugas menemukan pasangan gelap di dalam kamar kos.
Saat dimintai dokumen, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat nikah. Alhasil, mereka pun akhirnya juga digiring ke kantor camat.
Usai patroli, warga terjaring ini pun dikumpulkan menjadi satu. Mereka mendapatkan pembinan serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Namun jika di kemudian hari mereka kedapatan lagi melakukan pelanggaran yang sama, maka langsung diberi penindakan oleh pihak berwajib,” pungkas Kasi Trantib Kecamatan Bontang Sleatan, Dyah Rachmawati. (bbg/*/lya)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: