BONTANG – Hingga kini Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan belum menerima salinan putusan Dody Rondunuwu dari Mahkamah Agung (MA). Padahal, putusan kasasi sudah terjadi Oktober silam.
“Sampai saat ini kami dari Kejaksaan Negeri Bontang belum pernah menerima salinan putusan untuk putusan kasasi dari yang bersangkutan,” kata Agus.
Nantinya, jika Korps Adhyaksa telah menerima salinan putusan maka akan segera berlanjut ke proses eksekusi. Mengingat, putusan kasasi merupakan putusan yang tertinggi kendati melakukan upaya hukum.
Pengajuan kasasi Dody dilakukan pada 7 Maret 2017 dengan nomor register 739K/PID.SUS/2017. Itu setelah dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang dan dihukum 14 bulan penjara. Upayanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor justru memperberat hukumannya menjadi 24 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
“Nantinya, itu tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi yang akan kami laksanakan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan telah melakukan penelusuran terhadap putusan kasasi tersebut. Walaupun, hingga kini belum terdapat titik terang, Agus berjanji tetap melakukan monitoring.
“Ini masih simpang siur. Tetap kami upayakan dan akan kami laksanakan monitoring terhadap perjalanan dari putusan itu sendiri,” ujarnya.
Agus menegaskan tidak ada kesan perlakuan khusus terhadap Dody Rondonuwu. Prinsipnya, segala tindakan wajib mengacu pada perintah Undang-Undang.
“Kewajiban kami selaku eksekutor berdasarkan Undang-Undang ya kami laksanakan,” tegasnya.
Sebagai informasi Dody terjarat kasus setelah menerima aliran dana yang mengakibatkan kerugian negara. Meliputi, pembelian inventaris kantor Rp 18.875.950, biaya pendidikan atau biaya peningkatan SDM Rp 23.370.000, biaya sewa rumah Rp 87.600.000, biaya perjalanan dinas Rp 13.614.000, dan asuransi jiwa Rp 74.900.000.
Berbeda dengan Dody, Asriansyah justru sudah masuk dalam jeruji besi. Pengadilan Negeri Bontang sudah menerima putusan kasasi kendati Asrianasyah melakukan penolakan.
“Putusannya nomor 667 tahun 2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan sudah dilaksanakan eksekusi 2 tahun 6 bulan dan sudah masuk tahanan,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: