Kejari Bidik Keterlibatan Mantan Petinggi dalam Kasus Korupsi Perusda AUJ

JPU Menerima Putusan Terpidana Dandi Priyo Anggono

Suasana kala sidang daring putusan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang. Hakim memvonis Dandi 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Nasrullah/bontangpost.id)

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyatakan menerima amar putusan majelis hakim atas vonis mantan Direktur Utama Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Dandi Priyo Anggono.

JPU Andi Yaprizal mengatakan, pertimbangan hukum dalam tuntutan diambil alih keseluruhan oleh majelis hakim. Selain itu terkait dengan pidana yang diterima terdakwa lebih dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Uang pengganti juga memunuhi tuntutan JPU,” kata Andi, Kamis (9/7/2020).

Diketahui, Dandi dijatuhi pidana selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Lebih singkat dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 8,5 tahun. Tak hanya itu, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Pria yang sempat menjadi buron ini juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,7 miliar. Dengan durasi maksimal satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta benda bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Berkenaan dengan pihak lain yang disebutkan dalam pertimbangan putusan persidangan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejari Bontang. Mengingat sebelumnya, Dandi ‘bernyanyi’ soal keterlibatan delapan nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Mulai dari mantan pimpinan anak perusahaan, mantan direksi Perusda AUJ, hingga satu pihak yang memfasilitasi beberapa pengerjaan fiktif.

“Ini masih proses hukumnya, tunggu saja,” ucapnya.

Keterlibatan mantan pimpinan anak perusahaan Perusda beragam. Mulai dari pemberian pinjaman yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada pula yang tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, dan penyalahgunaan pinjaman.

Selain itu, terdapat mantan pimpinan anak perusahaan yang memberikan persetujuan terhadap pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ. Meskipun pencairan kredit kala itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ak/rdh/kpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor