• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penikmat Hasil Korupsi Rita Diuber KPK, Belasan Mobil Mewah Disita di Samarinda

by Redaksi Bontang Post
4 Juni 2024, 09:02
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Sejumlah mobil mewah yang disita KPK.

Sejumlah mobil mewah yang disita KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus korupsi yang menyeret mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, kembali diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret seorang pengusaha di Samarinda. Sejak Jumat (31/5), KPK bergerilya di beberapa tempat hingga akhirnya menyita belasan kendaraan mewah di dua tempat.

Di Perumahan CitraLand City Samarinda, petugas KPK menyita dua Mercedes Benz, BMW, Hummer, Jhon Cooper Works, dua Honda CRV, Toyota Velfire, Mitsubishi Xpander Cross, Lamborghini, dan Pajero Sport. Kemudian di sebuah rumah mewah di Jalan KS Tubun, Samarinda Kota, KPK kembali menyita mobil jenis Lamborghini, Toyota Harrier, dua Toyota Wrangler, Toyota Avanza, Hummer H3, Range Rover Evoque, dan sepeda motor Honda Forza.

Seluruh kendaraan itu diduga milik seorang pengusaha ternama berinisial HF. Hingga kemarin (2/6), kendaraan masih terparkir di lokasi tersebut yang selama ini diduga kediaman HF. KPK memerintahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda mengawasi seluruh barang sitaan itu.

“Seluruhnya masih berada di tempat tersita dalam kasus ibu Rita (Rita Widyasari, mantan bupati Kukar), sesuai surat dari KPK,” kata Kepala Rupbasan Kelas I Samarinda Ari Yuniarto kepada Kaltim Post kemarin. Dia melanjutkan, pihaknya diminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pengecekan rutin.

Baca Juga:  KPK Sebut Mahalnya Biaya Politik Berimbas Masifnya Praktik Korupsi

“Teknisnya KPK menitipkan kepada pemilik di Citraland (CitraLand City Samarinda) dan di KS Tubun. Sudah ada berita acara sebagai barang tersita. Jadi selama disita, kendaraan tidak boleh ke mana-mana atau digunakan,” jelasnya. Ari menuturkan, pihaknya hanya dapat menyampaikan sebatas jumlah dan jenis kendaraan yang disita. Untuk lebih detail di luar dari barang sitaan yang dititipkan, dia menuturkan akan ada keterangan resmi dari KPK.

Sementara itu, Ketua Pokja 30 Buyung Rejo menuturkan, meski terkesan lambat, upaya KPK yang terus mendalami perkara korupsi yang menjerat Rita di Kukar tetap harus diapresiasi.

“Kasus korupsi itu adalah mufakat jahat dan pelakunya pasti tidaklah tunggal. Dari hasil kerja KPK kemarin adalah langkah strategis walau kemudian muncul pertanyaan publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Rangkap Jabatan, Menyalahi Peraturan

Dia menerangkan, pertanyaan yang mesti terjawab di antaranya bagaimana konsekuensi hukum para penyimpan mobil-mobil mewah hasil dari korupsi itu? Karena dilakukan dengan sengaja, kata Buyung, maka pihak yang diduga bersekongkol dengan Rita patut dicurigai terlibat dalam perbuatan jahat tersebut dengan melindungi, menyimpan, atau sampai menggunakan barang-barang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi seseorang atau sekelompok orang.

“Harus dicek lebih mendalam lagi siapa saja yang terlibat dan bisa saja ada lagi barang-barang lagi dari hasil korupsi itu disembunyikan oleh orang lain, serta lagi peran dan keterlibatannya,” ungkapnya.

Buyung mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk aliran dana hasil kejahatan korupsi yang menjerat Rita.

“KPK harus memublikasikan nama dan siapa saja yang terlibat dalam upaya kejahatan penyimpanan kendaraan mewah dari hasil korupsi mantan bupati Kukar ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juni 2018 lalu. Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar.

Baca Juga:  Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain Rita, hakim menjatuhkan vonis bagi Khairudin. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Setelah berstatus terpidana, Rita yang sudah ditahan beberapa kali diperiksa KPK atas pengembangan kasus dugaan TPPU. KPK mencurigai keduanya menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian kendaraan, tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain. (riz2/k16)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Basri Rase Hadiri Gala Dinner dan HUT Apeksi Ke-24 di Balikpapan

Next Post

Baru Pulang Antar Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

Related Posts

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Catatan Korupsi Kaltim 2025; 92 Kasus Ditangani, 44 Terpidana Dieksekusi
Kaltim

Catatan Korupsi Kaltim 2025; 92 Kasus Ditangani, 44 Terpidana Dieksekusi

10 Desember 2025, 11:00
Tiga Petinggi KONI Samarinda Jadi Tersangka Korupsi Hibah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar
Kaltim

Tiga Petinggi KONI Samarinda Jadi Tersangka Korupsi Hibah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

10 Desember 2025, 09:01
Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang
Kriminal

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang

6 November 2025, 12:49
Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar

6 November 2025, 11:12
Rp13 Triliun Dana Korupsi CPO, Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah dan Bangun 600 Kampung Nelayan Modern
Nasional

Rp13 Triliun Dana Korupsi CPO, Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah dan Bangun 600 Kampung Nelayan Modern

21 Oktober 2025, 15:01

Terpopuler

  • Pemkot Bontang Tawarkan 266 Rumah Subsidi untuk ASN, Cicilan Mulai Rp955 Ribu

    Pemkot Bontang Tawarkan 266 Rumah Subsidi untuk ASN, Cicilan Mulai Rp955 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ditegur saat Parkir, Pria di Bontang Ancam Warga Pakai Badik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gantikan Basri Rase, Istri Gubernur Rudy Mas’ud Jabat Ketua KORMI Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Pasar Rawa Indah Minta Ketegasan Pemerintah Tertibkan Pedagang yang Buka Lapak di Trotoar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.