BONTANG – Penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tiga gedung di Bontang dipastikan terus berjalan. Ditenggat rampung dalam sebulan, para terperiksa yang berkaitan dengan kasus ini pun coba terus diupayakan untuk hadir oleh penyidik.
Sebelumnya dari 5 saksi yang dijadwal untuk diperiksa hanya 4 yang memenuhi panggilan, 1 saksi lainnya tak hadir lantaran sedang dinas ke luar Kota. Kamis (24/8) lalu, tiga orang berbeda kembali dihadirkan. Namun dari pantauan Bontang Post, hanya seorang pemilik lahan hadir di ruang Posko Saber Pungli Mapolres Bontang.
Kasubdit 3 Tipikor AKBP Winardi melalui ketua tim penyidik kasus ini, Iptu Benny Haryanto menyampaikan jika pemeriksaan berkutat pada kerugian yang didera korban karena adanya mark up dalam proses pembebasan lahan.
“Pertanyaan yang diajukan lebih mengarah ke perihal kerugian. Dia berstatus sebagai korban. Hari ini ada tiga orang yang diperiksa. Satu berhalangan hadir karena sedang melakukan dinas luar kota,” jelasnya.
Panit IV Subdit 3 Tipikor itu menjelaskan, jika pemeriksaan akan berlanjut ke perantara pembebasan lahan.
“Tapi untuk pemeriksaan ke orang ini (perantara, Red.) akan kami lakukan di Polda Kaltim saja,” sambung perwira ini.
Percepatan proses pemeriksaan dua hari belakangan, kata Benny, dilakukan guna perampungan berkas perkara. Sementara pada sisi lain, tampak rombongan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kaltim mengenakan pakaian batik menyambangi Mapolres Bontang. Pertemuan antara penyidik Tipikor Polda Kaltim, Polres Bontang, dengan awak BPKP sempat digelar.
“Kami masih koordinasi,” jelas perwira berpangkat dua balok itu.
Informasi yang dihimpun tim BPK datang guna klarifikasi ke pihak-pihak di lingkup Pemkot Bontang beserta pemilik tanah atas dugaan mark up pengadaan lahan. Lima orang tersebut dijadwalkan akan berada di Kota Taman hingga Sabtu (26/8) hari ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembebasan lahan ini terjadi pada 2012 lalu. Saat itu Pemkot Bontang hendak membangun tiga gedung di tiga lokasi berbeda. Yakni Gedung Autis Center, Gedung Kesenian Kelurahan Api-Api, serta Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Kanaan.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tersangka Nr diduga bersekongkol dengan pengusaha berinisial Ha. Dalam kasus tersebut, Ha dan rekannya yang berinisial Dr berperan mencari pemilik tanah atau perantara.
Hal ini bertentangan dengan SK Wali Kota, tentang penetapan lokasi. Di mana, tidak diperbolehkan melakukan pembayaran kepada perantara dalam bentuk apapun, melainkan langsung kepada pemilik tanah.
“Modusnya dengan menyewa penilai tanah. Setelah kami cek NJOP jauh sekali dengan harga pasaran. Saat itu harganya Rp 1 juta lebih. Padahal per meter Rp 250 ribu,” jelas AKBP Winardi beberapa waktu lalu. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post