BONTANG – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) Bontang, Dandi Priyo Anggono yang diduga tersangkut kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkot Bontang kepada Perusda AUJ Bontang, dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III A Bontang. Dandi yang dibawa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dari Kejaksaan Tinggi Samarinda tiba langsung ditempatkan di sel khusus.
Sel tersebut hanya berukuran kecil cukup untuk satu orang dengan dilengkapi satu alas tidur dan toilet. Dengan penjagaan satu orang petugas yang berada di pos.“Di sel pengasingan (isolasi, Red.), tapi bukan sel pengasingan untuk orang berantem,” ucap Kepala Lapas Kelas III A Bontang, Heru Yuswanto.
Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemkot Bontang di Perusda
Sesuai permintaan Kejari, tersangka tidak boleh dijenguk oleh siapa pun tanpa persetujuan dari Kejari Bontang. Ia tidak diperbolehkan untuk berinteraksi dengan pihak luar. Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Memang secara aturan ini tahanan mereka, kami hanya dititipkan saja,” ujarnya.
Dia menceritakan, pihaknya juga harus melarang pihak keluarga yang datang untuk menjenguk tersangka. Karena harus menjalankan aturan dan amanah yang disampaikan dari Kejari Bontang. “Kalau kita bicara kemanusiaan ya kasihan, tapi karena permintaan penyidik begitu, ya kami larang,” akunya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda