PENERAPAN tata kelola perusahaan secara baik dan benar sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi komitmen utama Pupuk Kaltim dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan.
Hal itu ditandai penandatanganan sekaligus pernyataan bersama komitmen penerapan ISO 37001:2016, tentang sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan perusahaan.
Deklarasi dipimpin langsung Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, bersama jajaran Direksi, Manajemen, serta Komisaris Perusahaan saat Rapat Monitoring usai Upacara Peringatan HUT ke-42 Pupuk Kaltim di Ruang Pirus Hotel Grand Equator pada 7 Desember 2019 lalu.
Diungkapkan Bakir Pasaman, deklarasi dan penandatanganan komitmen dilakukan sebagai dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi, guna mewujudkan Pupuk Kaltim yang bersih dan berintegritas, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019, tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotesme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
“Surat Edaran pada 29 Juli 2019 tersebut, pada intinya meminta Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ujar Bakir.
Implementasi komitmen tersebut salah satunya dilaksanakan melalui aktivitas bisnis yang integritas, berpedoman pada kode etik dengan prinsip 4 NO’s, yakni No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).
“Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan, utamanya terkait tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan prinsip 4 NO’s,” tambah Bakir.
Lebih lanjut, deklarasi yang disaksikan seluruh karyawan Grade 2 dan 3 bersama perwakilan anak perusahaan tersebut, juga menjadi langkah Pupuk Kaltim mendapatkan standar SNI ISO 37001:2016, tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar tersebut juga akan melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik dalam tata kelola perusahaan, seperti menerapkan kode etik, pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Wistle Blowing System serta Unit Pengendalian Gratifikasi.
Sertifikasi SNI ISO 37001 diyakini akan memperkuat posisi Pupuk Kaltim sebagai perusahaan nasional berskala global, didasari sejumlah capaian sertifikat berbasis ISO yang berhasil diraih perusahaan. Di antaranya Sistem Manajemen Risiko ISO 31000, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, Sistem Manajemen Mutu Laboratorium ISO 17025, Sistem Manajemen K3 ISO 45001, Sistem Manajemen Energi ISO 50001, Sistem Manajemen Aset ISO 55001, Sistem Manajemen CSR ISO 26000, Sistem Manajemen Produksi, Sistem Manajemen Pengamanan, ISPS Code, Green Port dan sebagainya.
“Pupuk Kaltim optimis penerapan ISO 37001 akan membantu perusahaan untuk mencegah, mendeteksi, melaporkan berbagai indikasi yang berkaitan dengan penyuapan. Hal ini juga upaya memperkuat citra perusahaan sebagai korporasi kredibel dan konsisten menerapkan prinsip GCG,” pungkas Bakir. (*/vo/nav/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post