BONTANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Timur menyarankan agar kepala daerah tidak takut untuk melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi). Selama tidak melanggar aturan, diskresi bisa mempercepat proses pembangunan.
Kajati Kaltim, Fadil Zumhana mengatakan memang untuk melakukan diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki kepala daerah dan dilindungi oleh undang-undang. Tetapi, dalam membuat diskresi ada syarat dan aturannya. “Diskresi itu mendorong pelayanan kepada masyarakat. Kalau pimpinan takut, nanti pelayanan kepada masyarakat akan berkurang,” jelas Fadil saat ditemui usai memberikan penyuluhan hukum ke Pemkot Bontang di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (24/5) kemarin.
Dikatakan Fadil, sepanjang diskresi didasari dengan aturan perundang-undangan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat maka diperbolehkan. Misalnya dalam keadaan mendesak, wali kota bisa mengambil keputusan walaupun aturan perundang-undangan belum mengaturnya, atau aturan perundang-undangan belum cukup jelas memberi payung hukumnya. “Contohnya jika ada penyakit menular, atau ada jembatan ambruk yang harus segera ditangani tak perlu menggunakan prosedur normal itu tidak apa-apa,” ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, jika memang diskresi harus dilakukan dalam keadaan mendesak maka jaminan perlindungan hukumnya Kajari daerah. Karena, wali kota harus tetap konsultasi dengan Kajari. “Selama diskresi memang dibutuhkan untuk kelancaran program pemerintahan dan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan tidak merugikan negara maka tidak akan dipidana,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan pihaknya telah melakukan diskresi yakni pergeseran mendahului perubahan untuk membayar pihak ketiga. Karena proyek-proyek atau utang ke pihak ketiga tidak masuk dalam batang tubuh APBD 2017. “Kalau saya tidak melakukan kebijakan atau diskresi begitu banyak kontraktor yang dirugikan,” bebernya.
Disebutkan memang pergeseran mendahului perubahan ada Permendagri-nya. Hanya saja, tidak banyak kabupaten kota yang berani mengambil kebijakan itu. Tetapi memang, Neni mengaku saat melakukan diskresi itu juga pihaknya konsultasi ke pusat dan berjuang agar dana bisa dikucurkan secepatnya. Jangan nunggu triwulan pertama yang baru cair di bulan ke-4. “Sama saja, ketika diskresi tidak ada uangnya saya tak bisa apa-apa, ketika ini ada, Alhamdulillah selesai. Ini salah satu contohnya,”pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: