BONTANG – Peningkatan signifikan terjadi pada jumlah pegawai honorer di Bontang. Hal ini menjadi sorotan DPD Forum Honorer Indonesia (FHI) Bontang. Koko selaku Ketua DPD FHI Bontang mengatakan, berdasarkan data yang ia pegang di tahun 2012 jumlah tenaga honorer sekitar 800 orang. Namun informasi di tahun ini, jumlah tersebut bertambah dua kali lipat.
DPD FHI Bontang juga mendatangi Sekretariat DPRD, beberapa waktu lalu. Mereka juga menyampaikan keluh-kesahnya terkait transparansi database pegawai honorer di lingkup Pemkot Bontang. “Sekarang sudah mencapai 1.700 orang. Peningkatannya cukup pesat sekali,” kata Koko kepada Bontang Post, Jumat (6/4) kemarin.
Koko meminta adanya fasilitasi untuk mendengarkan paparan dari Pemkot Bontang. Selain itu, ia juga menginginkan agar pembuatan Surat Keputusan (SK) melalui satu pintu. Mengingat saat ini penandatanganan SK dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun referensi daerah lain yang memakai pola satu pintu ialah Cirebon, Pamekasan, dan Yogyakarta.
“Kami inginkan SK itu diubah seperti dulu yakni langsung dari wali kota,” ucapnya.
Kata Koko, fasilitasi dengan Komisi I DPRD sudah sejak lama diinginkan. Akan tetapi, baru terwujud di pekan ini. “Kami merasa senang, Komisi I sebagai mitra FHI menyambut baik. Bahkan, Komisi I merespon cepat usulan dari FHI,” tuturnya.
Dikatakannya, FHI merupakan wadah tenaga honorer yang struktural, mulai dari pusat hingga daerah. FHI Bontang terbentuk sejak 2016.
Sementara itu, Ketua Komisi I Agus Haris memandang perlunya duduk bersama membahas mengenai permasalahan ini. Oleh sebab itu, awal pekan ini Komisi I berencana memanggil pihak terkait guna mencari jalan keluarnya.
“Hari senin kita undang Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), bagian hukum Setkot Bontang, serta Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang). Karena koneksi dari masalah status ini juga berbicara anggaran,” kata Agus Haris.
Politisi Gerindra ini juga sepakat dengan usulan database melalui satu pintu. Dalam hal ini BKPP yang mengambil peran. Tentunya, harus ditunjang dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Timur yang memakai sistem satu pintu.
“Supaya mereka ini database-nya jelas,” ucapnya.
Menurutnya, perlunya kejelasan status dari tenaga honorer. Mengingat terakhir adanya pengangkatan menjadi PNS pada tahun 2011. Sayangnya itu tidak mencakup semua, Agus Haris berujar masih ada tenaga honorer yang tertinggal.
Berkaitan dengan peningkatan jumlah tenaga honorer, ia mengatakan kemungkinan dikarenakan perhitungan beban analisa kerjanya di masing-masing OPD. Pada rapat tahun lalu, Komisi I mempersilahkan BKPP untuk menghitung jumlah beban kerja di satuan perangkat daerah. Inilah yang menjadi dasar kuat nantinya guna menetapkan formasi dan besaran gaji.
“Tetapi sudah ada kajian pemerintah, karena sudah ada perhitungan beban analisa kerjanya tenaga honorer. Kalau masing-masing OPD tidak bisa terkontrol, kuantitas ini perlu penyeragaman,” pungkasnya. (ak)







