bontangpost.id – YM (23) kini harus menjalani Ramadan di balik jeruji besi. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara lantaran melakukan perampasan ponsel terhadap bocah, Rabu (7/4/2021).
Kejadiannya sekira pukul 20.00 Wita. Kala itu tersangka mendatangi rumah korban. Tujuannya untuk menagih hutang. Namun, orang yang dituju sedang tidak berada di rumah.
Warga Gunung Elai itu kesal. Hingga akhirnya dia merampas handphone yang tengah dipegang oleh bocah yang tak lain merupakan anak dari sasaran tersangka.
“Anak itu lagi main hp di teras, langsung dirampas hpnya sama tersangka, lalu pergi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringi melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said.
Tak butuh waktu lama. Tersangka pun di ringkus di kediamannya. Hanya sekira dua setengah jam, usai kejadian perampasan. Orangtua korban tak terima dengan perlakuannya, hingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit HP telah ditahan di Polsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post