Simpan Sabu dan Puluhan Butir Obat Keras
SANGATTA – Satresnarkoba Polres Kutim menangkap seorang perempuan berinisial IS karena diduga menjadi pengedar narkoba. Perempuan berusia 24 tahun itu adalah warga Jalan Durian Poros, RT 47, Gang Buntu, Sangatta Utara.
Perempuan berambut sebahu itu diringkus di kediamannya sekira pukul 17.15 Wita, akhir pekan lalu. Dia diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu dan puluhan obat keras jenis double L.
Kronologisnya, IS yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya, dikejutkan dengan kehadiran tim dari kepolisian yang masuk ke rumah lalu melakukan penggeledahan. hasilnya ditemukan satu poket barang kristal yang diduga kuat sebagai sabu di dalam kamarnya.
Selain itu, ditemukan 44 obat keras jenis double L. Selain barang bukti tersebut, juga disita uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Pada hari yang sama Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan dua pemuda yang diduga merupakan pengedar sabu. Yakni lelaki berinisial MIB (18), warga Jalan Mujur Jaya III, RT 27, Sangatta Utara, dan AR (21) warga Jalan Durian Poros RT 47, Gang Buntu, Sangatta utara, Kutim.
Terdapat puluhan paket sabu siap edar dari kedua tersangka.
Awalnya pada sore hari weekend tersebut, sekira pukul 16.30 Wita, polisi memantau MIB yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio-J warna merah-putih, pelat DD 2825 UU. Dia melintas di Jalan Yos Sudarso I, depan Gang Mujur Jaya. Anggota polisi bergegas menghampirinya, hingga kendaraan MIB terpaksa berhenti.
Dilakukanlah pengeledahan, hingga ditemukan dua paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Kemudian tersangka beserta barang buktinya, termasuk ponsel dan motor, dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan.
Dilanjut, Satreskoba Polres Kutim memulai lagi mengamankan tersangka lainnya, berinisial AR, sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Durian Poros RT 47, Sangatta Utara.
Penangkapan AR, berawal dari informasi masyarakat pada awal 2017. Info mahal tersebut lalu dikembangkan. Hingga akhirnya tercium jelas bau aktivitas bisnis haram di wilayah tersebut. Agar tak ada pesta sabu, polisi bergegas menyelesaikan penyelidikan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 19 paket sabu siap edar, beserta uang tunia Rp 2,2 juta. Serta,satu unit timbangan digital dan satu bungkus plastik klip. Sabu tersebut ditemukan di dalam kamar, 16 poket di atas sebuah meja, tiga sisanya tersimpan dalam kotak ponsel.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, para pelaku kini diamankan di Mapolres Kutim, dan menjalani proses penyidikan. Ketiganya akan dikenakan sanksi penyalahgunaan obat terlarang narkotika, diganjari hukuman sesuai tindak kejahatannya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: