bontangpost.id – Peredaran gelap narkotika di Bontang semakin meluas. Terbaru, Polda Kaltim meringkus delapan orang sekaligus. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Penangkapan dilakukan di Jalan Sutan Syahrir, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 15.00.
Mereka ditangkap di sebuah gudang, diduga saat tengah berpesta narkoba. Mereka ditangkap beserta empat poket narkoba jenis sabu.
Menurut penuturan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, satu di antara empat tersangka merupakan oknum Ketua RT.
“Ada pak RT juga, langsung dibawa semua mereka,” katanya.
Diduga, gudang yang berada tepat di samping rumah oknum Ketua RT tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya para remaja, termasuk tersangka yang diringkus polisi.
“Memang sering ramai di situ, sering dipakai kumpul-kumpul,” tambahnya.
Sementara dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, penangkapan bukan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. “Belum monitor, kalau pun dilimpahkan ke Polda, penyidikannya juga di sana,” ujarnya.
Menurutnya narkoba memang menjadi salah satu kasus atensi kepolisian. Pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut pun kian gencar dilakukan. (*)







