bontangpost.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri (24/9/2020). Majelis Etik Dewas yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean itu hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua untuk Firli.
Sanksi tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter saat Firli pulang kampung ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20-21 Juni lalu.
Majelis etik menyatakan Firli bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Putusan itu tidak berdampak signifikan terhadap kepemimpinan Firli.
Menurut anggota majelis etik Albertina Ho, hal yang memberatkan putusan tersebut, Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara itu, hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. “Terperiksa (Firli) kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan,” paparnya.
Putusan ringan itu pun mendapat kecaman dari masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, penggunaan helikopter oleh Firli semestinya memenuhi unsur untuk dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. “Putusan ini patut dipertanyakan,” ucapnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: