BONTANGPOST.ID, Jakarta – Pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditetapkan. Melalui rapat pleno Komisi III DPR RI, Kamis (21/11). Ada lima pimpinan dan lima anggota Dewas yang ditetapkan setelah melalui voting atau pemungutan suara. Salah satu Dewas KPK, yakni Sumpeno, sempat menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Penetapan pimpinan dan Dewas KPK ini dilaksanakan setelah uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi III DPR secara maraton sejak Senin (18/11) lalu. Dalam rapat pleno kemarin, 48 anggota Komisi III dari 8 fraksi hadir. Dengan perolehan suara calon pimpinan KPK adalah Johanis Tanak (48 suara), Fitroh Rohcahyanto (48), Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), Ibnu Basuki Widodo (33), Michael Rolandi Cesnanta Brata (9), Ida Budhiati (8), Ahmad Alamsyah Saragih (4), Poengky Indarti (2), dan Djoko Purwanto (2) suara. Sementara dalam pemilihan ketua KPK, Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Dan memilih seorang ketua dari lima calon pimpinan yang telah terpilih. Sedangkan empat lainnya, dengan sendirinya menjadi wakil ketua berdasarkan ketentuan tersebut.
“Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto sebagai ketua, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Dari lima pimpinan KPK terpilih tersebut, pimpinan mendapatkan persetujuan forum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kanal Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
Kemudian, berdasarkan hasil pemungutan suara, DPR memilih lima orang calon Dewas dengan perolehan suara terbanyak. “Maka Komisi III DPR RI memilih lima orang calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Guz Rizal, dan Sumpeno,” ucap Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan selanjutnya hasil pleno ini akan dilaporkan pada rapat paripurna dalam waktu terdekat.
Salah seorang anggota Dewas KPK yang telah ditetapkan adalah Sumpeno. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sejak 2022 itu sempat memimpin PN Balikpapan pada 2014 hingga 2015. Saat itu, Sumpeno juga sempat melantik Abdulloh sebagai ketua DPRD Balikpapan periode 2014-2019 pada 24 September 2014. Setelah sebelumnya melantik anggota DPRD Balikpapan terpilih periode 2014-2019.
Selain itu, ada Gusrizal yang juga ditetapkan sebagai Dewas KPK. Ketua PT Banjarmasin sejak 2022 itu, pada 2006 silam, sempat menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang memutus perkara Gubernur Kaltim periode 1998-2006, Suwarna Abdul Fatah. Atas kasus penyalahgunaan lahan dan izin pemanfaatan kayu (IPK). Melalui kebijakan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare kepada sepuluh perusahaan yang tergabung dalam PT Surya Dumai Group (SDG) di Kaltim. Akibatnya, dari sekitar 697 ribu meter kubik kayu yang sejumlah perusahaan itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 346 miliar. Sehingga Gusrizal memberikan vonis 1,5 tahun denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suwarna Abdul Fatah pada 22 Maret 2007.
Ada pula Wisnu Baroto yang menjadi Dewas KPK. Mantan staf ahli Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung itu juga sempat menjadi jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus Suwarna Abdul Fatah pada 2006 lalu. Dia menuntut Suwarna Abdul Fatah dengan tuntutan 7 tahun penjara. Karena menilai perusahaan yang menerima hak pengelolaan lahan yang diterbitkan Suwarna Abdul Fatah saat menjadi gubernur Kaltim periode 1998-2006, tidak mengelola perkebunan sawit sesuai dengan perizinan. Melainkan melakukan aksi pembalakan liar pada kawasan hutan di Kaltim.
Wisnu Baroto lalu mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Dan akhirnya PT DKI Jakarta memperberat putusan banding Suwarna Abdul Fatah. Menjadi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. (kip/dwi)







