bontangpost.id – Satgas Covid-19 resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bontang mulai 12-20 Juli. Langkah ini diambil menyusul angka kasus Covid-19 di Bontang terus melambung. Bahkan dalam sepekan terakhir menyentuh 250 kasus.
Keputusan ini diambil usai Satgas Covid-19 menggelar rapat, Sabtu (10/7/2021) kemarin. Ada 11 poin pengetatat yang termaktub di dalamnya, salah satunya tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah atau diikuti banyak jemaat selama PPKM Darurat.
Ketua Majelis Ulama (MUI) Bontang, Imam Hambali mengatakan, karena salat Idul Adha dilakukan hanya sekali setahun, mestinya pemerintah tidak melarang kegiatan tersebut. Tentu ini dengan catatan, pengurus masjid dan jemaah komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan. Utamanya soal penggunaan masker, jaga jarak, dan penyediaan tempot cuci tangan di lokasi.
“Ini setahun sekali, mestinya tidak apa-apa,” kata Imam Hambali kepada bontangpost.id, Minggu (11/7/2021) siang.
Kalau memang pemerintah berencana melarang pelaksanaan salat Idul Adha mengingat kondisi Bontang tengah dikepung zona merah, menurutnya,pelarangan itu tak dilakukan secara menyeluruh. Yang dilarang hanya masjid-masjid yang lokasinya terletak di jalan protokol atau jalan yang kerap dilalui warga. Sebab posisi strategis itu memang berpotensi mengumpulkan banyak jemaah di satu titik.
Namun, untuk masjid yang berada di dalam gang-gang atau permukiman warga, menurutnya tak perlu dilarang. Sebab yang menjadi jemaah di masjid tersebut hanya warga sekitar. Bukan berbaur dengan orang dari luar lingkungan sekitar masjid. “Yang penting prokesnya dijaga. Kalau semua itu dijaga (prokes) insha Allah, aman,” pungkasnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post