BONTANG – Komisi III DPRD dan Pemkot Bontang tengah merampungkan regulasi terkait perizinan dan pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut nantinya bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan dan pemanfaatan ruang. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengendalian ruang dalam pelbagai kegiatan pembangunan dengn mengacu pada daya tampung ruang yang berkelanjutan sesuai rencana tata ruang.
“Untuk meningkatkan pengendalian ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, maka perlu diatur mengenai perizinan pemanfaatan ruang agar terselenggara penataan ruang yang efektif sesuai dengan fungsi dan kebutuhan,” ujar anggota Komisi III DPRD Dahnial, saat ditemui, Senin (14/8) lalu.
Dijelaskan, ruang lingkup Perda tentang perizinan pemanfaatan ruang meliputi izin prinsip, izin lokasi, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). izin pemanfaatan ruang, kata dia merupakan instrumen penting dalam menunjang efektivitas penataan ruang. Hal ini disebutkan dalam Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2007.
Ia juga menjelaskan di sisi lain Pemkot memiliki tanggung jawab untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pengajuan izin. Sehingga untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan, maka Perda yang mengatur perizinan pemanfaatan ruang diperlukan.
Sebelumnya diberitakan, Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Pada aspek filosofis yaitu untuk meningkatkan pengendalian ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan dengan memperhatikan kesesuaian, keselarasan fungsi, dan daya tampung ruang yang berkelanjutan sesuai rencana tata ruang.
“Sehingga perlu mengatur mengenai perizinan pemanfaatan ruang,” jawabnya.
Aspek sosiologis dalam Raperda tersebut, bahwa setiap kegiatan dan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, terutama bagi kegiatan yang strategis dan bedampak luas bagi kehidupan masyarakat. Sementara itu, aspek yuridis pembahasan Raperda ini bersumber pada PP nomor 15 tahun 2010, bahwa prosedur perizinan pemanfaatan ruang diatur oleh daerah, dengan mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
“Dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan kewenangan dan kepentingan berbagai instansi terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” singkatnya.
Fraksi Nasdem menilai bahwa ada upaya penyinkronan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut tidak ditampik oleh Pemkot Bontang, karena Raperda tersebut memang mengacu RTRW dan Perda RDTR.
Menghadapi persoalan profesionalisme dan daya tanggap masyarakat yang rendah, Pemkot Bontang akan mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi terkait penataan ruang dan meningkatkan SDM pada bidang pelayanan perizinan. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: