BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi III DPRD Bontang memediasi persoalan sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dengan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP).
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad mengatakan jika sampai saat ini belum ada titik temu lantaran kedua belah pihak masih mengklaim kepemilikan lahan seluas 30 x 200 meter.
“Ini PT MDF mengklaim lahan tersebut tapi mereka juga belum bisa membuktikan legal atas kepemilikannya, sementara kalau dari ahli waris itu sudah melengkapi,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).
Politikus Partai Hanura ini menekankan jika pihaknya hanya sebagai fasilitator antara PT MDP dengan ahli waris Bapak Rekson. Jika berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris mereka masih menunggu etikat baik dari perusahaan ataupun dari pemilik lahan yang mereka beli.
“Kami ini tidak bisa memutuskan perihal ini jadi harapannya PT MDP ini bisa hadir di pertemuan selanjutnya supaya ada titik terang, karena pihak kuasa hukum dari ahli waris juga masih menunggu perkembangan dari PT MDP,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap jika akan ada solusi untuk keduanya. Kalau informasi yang diterima perusahaan bakal melakukan negosiasi Harga untuk mengganti kerugian ahli waris.
“Kita akan segera jadwalkan ulang untuk pertemuan selanjutnya karena pimpinan PT RDP sedang di liar kota jadi tidak bisa hadir,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post