• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Promosikan Judi Online, Polda Kalteng Tangkap Dua Selebgram, Satu Masih Sekolah

by Redaksi Bontang Post
24 Juli 2024, 16:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua selebgram yang mempromosikan judi online diciduk polisi

Dua selebgram yang mempromosikan judi online diciduk polisi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polda Kalimantan Tengah menangkap dua selebgram karena diduga terlibat sindikat perjudian online. Melalui akun media sosialnya, mereka mempromosikan tindak pidana yang tengah jadi perhatian serius.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dua tersangka perkara itu adalah RA (18) dan FA (21). Penangkapan RA yang berstatus pelajar dilakukan pada 3 Juni lalu di Seruyan. Adapun FA dibekuk pada 10 Juli di Kotim.

”Kami tahan dua orang tersangka ini sebagai selebgram yang menyebarkan atau mengiklankan situs judi online,” kata Erlan, Selasa (23/7/2024).

Erlan menuturkan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber. Petugas menemukan unggahan di akun Instagram RA dan FA yang mengarahkan pada situs judi online.

Dari penyelidikan petugas, keduanya berturut-turut dari Mei-Juni 2024 membuat unggahan konten yang memuat perjudian. Dari promosi itu, RA meraup keuntungan sebesar Rp2.250.000, sementara FA sebesar Rp3.250.000. Erlan melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa akun Instagram dua tersangka, akun donmpet digital, akun WhatsApp, kartu ATM, dan lainnya.

Keduanya dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi. Ancaman pidananya penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Kalteng untuk memberantas kejahatan dunia maya, terutama judi online.

Kasubdit Siber Kompol Tris Zeno Alkindi menambahkan, terduga pelaku yang memasang iklan judi online tersebut masih dalam pencarian. Menggunakan akun palsu, dia mengimingi selebgram yang memiliki banyak pengikut untuk mempromosikan judi online. ”Jadi, terduga pelaku mengiming-imingi selebgram dengan uang. Caranya hanya posting. Sampai akhirnya terbujuk,” katanya. (daq/ign)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kecelakaan Truk dan Mobil di Jalan Poros Bontang, Sopir Sempat Terjepit

Next Post

Komisi III Mediasi Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.