KASUS penyebaran berita bohong alias hoaks yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Bahkan sampai menyeret institusi Polri yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dalam hal ini, Polri dituding memiliki keberpihakan ketika proses penyidikan tersebut tengah dilakukan.
Malahan, ada yang menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dicopot dari jabatan dengan tudingan telah melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya tudingan-tudingan yang tidak bertanggung jawab di tengah proses penegakan hukum yang berlangsung. Dalam hal ini, Kompolnas menilai diprosesnya kasus penyebaran hoaks yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet dengan adanya penetapan tersangka, pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat-alat bukti adalah suatu hal yang biasa.
“Hal tersebut menunjukkan berjalannya hukum di negara kita. Equality before the law, atau kesetaraan di hadapan hukum, menjadikan semua orang di Indonesia wajib mematuhi hukum, tidak terkecuali pejabat tinggi, tokoh, maupun figur publik,” kata Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto melalui keterangan pers kepada Bontang Post, Rabu (10/10).
Disebutkan, Kompolnas mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menerapkan prinsip equality before the law. Dengan memanggil tokoh-tokoh penting di Indonesia untuk menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet.
“Sangat disayangkan ketika Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada yang menuding Polri berpihak. Dan ada pula yang menuntut Kapolri untuk dicopot dengan tudingan bahwa Kapolri melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa KPK,” urai Bekto.
Lebih lanjut dia menyatakan, Kompolnas menganggap tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya. Di sisi lain, Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri.
“Dan hasil klarifikasi yang dilakukan Kompolnas menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan tidak terbukti,” ungkapnya.
Pun demikian, selain Kompolnas, KPK juga sudah menyatakan dalam kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri, perusakan buku tidak terbukti. Yang diperkuat pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut.
“Dan semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” imbuh Bekto.
Untuk itu, Kompolnas berharap Polri tetap bertindak profesional dan mandiri. Dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet dan siapa saja yang terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong. Dengan mengedepankan prinsip equality before the law dan asas praduga tak bersalah.
“Kepada pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bahwa pribadi Kapolri sudah menerima aliran dana, tetapi ternyata tidak dapat dibuktikan, maka Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang sudah menyebarkan berita bohong sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Bekto.
Dalam hal ini, Kompolnas mengimbau kepada siapapun warga negara Indonesia untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post