bontangpost.id – Bukan hanya tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar milik Pemkab Malinau, Rabu (2/2), tetapi juga seluruh peralatan dan perlengkapan teknisi Susi Air. Satpol PP Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang melakukan eksekusi terhadap maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berdalih hanya menjalankan perintah atasan.
”Tapi, eksekusi yang kami lakukan bukan sembarangan. Ini memang merupakan proses terakhir. Apa yang menjadi penyebab proses terakhir seperti ini pasti ada tahapannya,” kata Kasatpol PP Malinau Kamran Daik kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Dia menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Indri selaku perwakilan Susi Air di Malinau. Bahkan, para teknisi Susi Air-lah yang membantu satpol PP mengeluarkan pesawat-pesawat dari hanggar milik Pemkab Malinau di Bandara Robert Atty Bessing.
”Kami tidak mungkin bisa memindahkan pesawat itu karena cara mengendalikannya saja kami tidak tahu. Malah yang dari belakang dan depan teknisi Susi Air yang membantu,” jelasnya.
Berdasar informasi yang beredar, eksekusi itu dilakukan karena kontrak Susi Air telah habis. Susi Air melayani penerbangan di Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 10 tahun lalu.
Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser membantah kabar tentang kontrak habis tersebut. Putri Susi Pudjiastuti itu menjelaskan, pada November 2021, pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan kontrak untuk 2022 kepada Pemkab Malinau. Surat balasan yang diterima, kata Nadine, memang berupa penolakan perpanjangan, tetapi tanpa didasari alasan yang jelas.
Dia menambahkan, setelah menerima surat penolakan tersebut, pihaknya kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk waktu enam bulan. Sebab, sejumlah pesawat Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, masih long maintenance (dalam perawatan jangka panjang). Namun, permohonan itu tetap ditolak Pemkab Malinau tanpa alasan yang jelas.
”Setelah beberapa kali menyurati, bahkan kami minta untuk perpanjang tiga bulan saja, masih juga ditolak. Kok sekarang pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. Informasi yang kami dapat, tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar kepada pihak lain,” ungkap Nadine.
Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR, dan Air Tractor AT-802 PK-VVY. Nadine berharap tiga pesawat itu bisa dimasukkan ke hanggar lagi lantaran ini terkait dengan keamanan pesawat. ”Bila pesawat dikeluarkan dari hanggar, harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena spare part ini menyangkut keselamatan (penerbangan),” tegasnya.
Pada 2022 ini, kata Nadine, Susi Air merupakan pemenang kontrak perintis daerah dan kontrak pemerintah. ”Tapi, malah kami yang diminta pindah,” ujarnya.
Penentuan tempat pesawat tersebut dipindahkan, kata Kamran, merupakan hasil komunikasi dengan pihak-pihak terkait. ”Direkomendasikan langsung oleh Kepala Bandara Mustaji,” katanya.
Saat Radar Tarakan mencoba meminta konfirmasi kepada Asisten II Pemkab Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi, dia enggan berkomentar. Namun, dia memastikan hari ini Pemkab Malinau akan memberikan keterangan resmi. ”Entah itu Sekda atau bupati langsung yang akan memberikan keterangan,” ujarnya.
Lewat akun Twitter pribadinya, Susi Pudjiastuti menyesali insiden tersebut. ”Kuasa.. wewenang.. begitu hebatnya.. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata…,” tulis Susi. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post