BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang resmi menerbitkan surat peringatan kedua kepada PT Tuah Persada Perkasa, kontraktor pelaksana proyek pengerjaan drainase di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bontang Baru.
Surat peringatan ini diterbitkan setelah hasil evaluasi rapat bersama pihak manajemen PT Tuah Persada Perkasa yang berlangsung pada Senin (7/10/2024). Kepala Dinas PUPR Bontang, Edy Prabowo menyatakan bahwa surat peringatan kedua dikeluarkan karena kontraktor tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan pada Show Cause Meeting (SCM) pertama.
“Sebulan lalu, kontraktor diberikan kesempatan untuk mengejar ketertinggalan sebesar 10 persen, namun hingga saat ini mereka baru menyelesaikan kurang dari 5 persen,” kata Edy.
Dalam surat peringatan kedua ini, PT Tuah Persada Perkasa diberikan waktu 30 hari untuk membuktikan progres kerja dengan capaian minimal 30 persen. Jika tidak, akan ada langkah lanjut berupa penerbitan SCM ketiga.
“Kontrak proyek ini berjalan hingga akhir tahun, kita lihat dulu bagaimana upaya kontraktor dalam mengejar ketertinggalan,” tambah Edy.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan proyek sudah kembali berjalan. Setelah sebelumnya ada instruksi untuk menambah jumlah pekerja agar proyek dengan anggaran Rp 7 miliar ini bisa selesai tepat waktu.
“Kami sudah tekankan di SCM dua ini harus tambah pekerja karena waktu,” tutur dia.
Proyek drainase di Jalan Pangeran Suryanata merupakan bagian dari upaya Pemkot Bontang dalam mengatasi masalah banjir dan memperbaiki infrastruktur drainase di wilayah tersebut. Utamanya menyangkut elevasi.
Langkah ini diambil dahulu agar ketika parit Jalan R Suprapto diperbaiki air tidak menuju ke wilayah tersebut. Namun, keterlambatan dalam pelaksanaan proyek ini menjadi perhatian serius dari Dinas PUPR Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post