KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika.

BONTANGPOST.ID, Samarinda Selama hampir sepekan di Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat dengan dua di antaranya merupakan instansi pemerintahan.

Tim Antirasuah itu rupanya sudah berada di Bumi Etam sejak Sabtu (21/9) lalu. Namun, kabar yang terendus awak media ketika hadirnya KPK “bertamu” ke rumah pribadi eks gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Senin (23/9) malam.

Saat itu, tujuh petugas KPK menggeledah serta diduga turut mengamankan dokumen penting bagian dari penyelidikan sebuah perkara.

Pada Rabu (25/9), selama hampir sembilan jam KPK menggeledah dua kantor instansi Pemprov Kaltim, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dari pengamatan awak media, di kantor DPMPTSP, penyidik memeriksa sejumlah berkas di sebuah ruangan. Sama halnya dengan penyidik yang menggeledah kantor ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Namun, pemeriksaan tertutup dan begitu ketat, termasuk pegawai dinas terkait dilarang untuk mengambil foto dan video. “Enggak berani, dan memang enggak diperbolehkan. Karena saat datang ke sini (ESDM) memang dikawal polisi bersenjata lengkap,” ujar seorang pegawai yang namanya enggan disebutkan.

Pasca-penggeledahan di dua kantor lingkungan Pemprov Kaltim, KPK rupanya belum berhenti. Rumah pribadi milik mantan ketua DPRD Kutai Kartanegara yakni Rahmat Susanto, juga didatangi KPK. Pemeriksaan itu terbilang singkat. Pukul 22.05 Wita, tim yang berjumlah sekitar delapan orang itu meninggalkan rumah di Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong.

Hasil penyelidikan dan penyidikan di Kaltim, KPK rupanya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang tersebut salah satunya adalah AFI, Awang Faroek Ishak, eks gubernur Kaltim dua periode.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK rupanya mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. KPK menyidik kasus tersebut sejak 19 September 2024 lalu. “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Tessa. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version