BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membantah mencoret nama bakal calon legislatif (bacaleg) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Bontang di daftar calon sementara (DCS). KPU Bontang mengklaim sudah mengikuti aturan hukum.
Sidang lanjutan atas gugatan DPC PBB kepada KPU ini digelar di Sekretariat Bawaslu Bontang, dengan agenda tanggapan atau jawaban dari termohon (KPU Bontang) terkait pokok permohonan dari pemohon (DPC PBB), Kamis (30/8) kemarin.
DPC PBB Bontang yang dihadiri ketua dan sekretarisnya hanya mendengarkan tanggapan dari termohon. Sementara, termohon dihadiri Ketua KPU Bontang Suardi beserta para komisionernya. Baik itu Agusyani, Saparuddin, dan Iffa Rosita.
Komisioner Divisi Hukum, Saparuddin yang membacakan jawaban termohon terhadap permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu bernomor 536/HK.07-SD/6474/KPU-Kot/VIII/2018. Di poin kedua disebutkan, bahwa tenggat waktu mengajukan permohonan pemohon telah melampaui batas waktu. Di mana sesuai Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasal 12 ayat (2) disebutkan, permohonan bisa disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten kota. “Karena dinilai telah melebihi batas waktu tersebut, maka patut secara hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima oleh Bawaslu Kota Bontang,” jelas Saparuddin.
Terlebih lanjut dia, terkait sengketa proses pemilu 2019 mendatang, gugurnya bacaleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Bontang Selatan yang diikuti gugurnya 3 bacaleg laki-laki, KPU menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur aturan dan tahapan pemilu 2019. Karena sampai dengan akhir masa perbaikan tanggal 31 Juli 2018, partai politik (parpol) tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bacaleg serta tidak mengganti bacaleg yang dinyatakan gugur maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan DCS. “Kami tidak mencoret, artinya bacaleg dari PBB dapil Bontang Selatan ini gugur dengan sendirinya,” imbuh Ketua KPU Bontang Suardi.
Dilanjutkan Suardi, penetapan status TMS bacaleg PBB di dapil Bontang Selatan ini akibat tidak memenuhi jumlah keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan. “Karena yang perempuan usianya kurang dari 21 tahun dan gugur, maka secara otomatis 3 bacaleg laki-laki lainnya ikut gugur,” ungkapnya.
Dengan fakta-fakta hukum tersebut kata Suardi, membuktikan KPU Bontang telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan serta sama sekali tidak merugikan pemohon sebagaimana asumsi pemohon.
Oleh karenanya lanjut Suardi, KPU Bontang memohon kepada Bawaslu untuk menolak permohonan pemohon. “Namun, apabila Bawaslu Kota Bontang berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Kami juga mempunyai bukti yang bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah yang juga ketua majelis sidang mengatakan, karena sidang mengagendakan jawaban dari termohon, maka jika ingin menunjukkan bukti bisa dilakukan di agenda sidang selanjutnya.
Dan atas kesepakatan pihak pemohon (PBB), sidang dilanjutkan hari ini (31/8). “Kami minta waktu sidang dilaksanakan esok,” ujar Ketua DPC PBB Bontang Ahmad. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post