SANGATTA – KPU Pusat mengeluarkan terobosan baru yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, tercatat tiga golongan “diharamkan” mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Pertama mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Berdasarkan hal itulah, KPU dengan tegas melarang mereka semua untuk berkompetisi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Mulai di pusat hingga di daerah. Jika ada, maka siap-siap ditendang dalam daftar calon.
“Posisi calon (caleg) sudah oke (ditetapkan sementara). Tidak berubah nama calon. Kecuali bermasalah. Tinggal memenuhi syarat atau tidak. Masih bisa diperbaiki. Kalau tidak penuhi syarat, bisa diganti. Seperti umur di bawah syarat, mantan koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual,” beber Ulfa Jamilatul Farida, salah satu Komisioner KPU Kutim.
Tidak hanya itu, agar lebih mengikat, para calon diminta untuk membuat pakta integritas. Inilah yang menjadi pegangan KPU. Sehingga, semua calon dipastikan bersih dari tiga golongan tersebut.
“Apalagi, sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, akan ada tanggapan masyarakat terkait nama-nama calon tersebut. Apakah sudah sesuai atau tidak. Apakah pernah terlibat kasus atau tidak. Kami tunggu tanggapan masyarakat,” jelas Ulfa.
Untuk diketahui, dari 16 partai, hanya satu yang tak mendaftarkan diri. Ialah PKPI. Mereka yang sudah terdaftar, kata Ulfa, masih dalam tahap pertama. Yakni penerimaan berkas pencalonan. Masih ada tahap-tahap selanjutnya.
“Usai tahap pertama ada tahap kedua ialah verifikasi berkas, tahap ketiga penyampaian hasil verifikasi, dan tahap keempat ialah masa perbaikan,” katanya usai memberikan pelayanan kepada para parpol yang mendaftar.
Tidak cukup sampai di situ, masih ada tahap kelima ialah penyusunan penetapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian tanggapan masyarakat, dan terakhir DCT.
“Jadi saat ini masih dalam tahap verifikasi. Masih ada tahap-tahap selanjutnya. Kita berharap berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: