bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Bontang 2020, paling lambat 24 Januari 2021. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Erwin.
Sebelum penetapan, tahapan dari Mahkamah Konstitusi yang harus dilaksanakan yakni penanganan tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan (PHP) , pada 18-19 Januari. Selanjutnya, surat PHP tersebut akan diteruskan ke KPU RI dan diserahkan ke daerah.
“Bagi daerah yang tidak ada gugatan seperti di Bontang, 5 hari setelah surat keluar, kami lakukan pleno penetapan pemenang pilkada,” jelas Erwin.
Diketahui, di Kaltim hanya ada tiga daerah yang mengajukan gugatan. Diantaranya, Kutai Timur, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Sementara di Bontang, dikatakan Erwin tidak ada gugatan atau protes yang dilayangkan. Praktis, hampir pasti kemenangan pasangan calon Basri Rase dan Najirah berjalan mulus.
Pasangan nomor urut 01 Basri-Najirah sebelumnya memperoleh suara 45.164 sementara rivalnya pasangan nomor urut 02 Neni-Joni mengantongi 40.792. Selisih 4.372 suara. Adapun jumlah surat suara yang digunakan 87.550, terinci surat suara sah 85.956 dan tidak sah 1.594. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: