MEDIA sosial kini turut andil dalam proses kampanye politik, salah satunya kampanye calon anggota legislatif (caleg). Lantaran dianggap dapat menyebarkan pesan secara luas dengan mudah ke masyarakat, hanya dengan sekali tekan lewat gadget.
Maka belakangan, muncul akun-akun media sosial caleg mempromosikan diri dan juga program-programnya demi terpilih menjadi wakil rakyat. Termasuk juga di Kota Taman, jamak ditemui unggahan di media sosial seperti facebook yang berbau kampanye.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan penggunaan media sosial untuk berkampanye merupakan hal yang diperbolehkan. Malahan bagi para caleg, tidak ada batasan jumlah akun media sosial yang boleh dibuat dan dimiliki untuk kegiatan kampanye. Lantaran tak ada peraturannya dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Di PKPU nomor 23 tentang kampanye, yang sekarang diubah PKPU nomor 33 tahun 2018, terkait akun yang dimiliki masing-masing caleg itu tidak diatur,” terang Iffa Rosita selaku Komisioner KPU Bontang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kepada BontangPost.id.
Kata dia, PKPU tersebut hanya mengatur akun media sosial bagi tiga peserta pemilu. Yang meliputi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Masing-masing peserta pemilu tersebut melaporkan maksimal 10 akun untuk masing-masing platform media sosial yang ada.
“Misalnya untuk facebook, maksimal 10 akun. Begitu juga untuk Twitter dan Instagram, masing-masing maksimal 10 akun,” jelasnya.
Diuraikan lebih lanjut, akun media sosial ini bisa saja berbeda untuk setiap daerah. Misalnya akun yang dilaporkan ke KPU Bontang sama sekali berbeda dengan akun yang dilaporkan ke KPU Kutai Timur (Kutim). Meski begitu, perbedaan akun ini turut bergantung pada manajemen tim suksesnya masing-masing.
“Tergantung dari manajemen tim suksesnya. Apakah misalnya satu akun saja, terus mereka daftarkan ke 10 kabupaten/kota. Atau misalnya per kabupaten/kota mereka bikin akun sendiri-sendiri,” beber Iffa.
Kata dia, pelaporan akun ini telah dilakukan masing-masing tim sukses satu hari setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT) partai politik, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden-wakil presiden yang akan bertarung dalam Pemilu 2019. Kampanye di media sosial pun telah dibuka tiga hari setelah penetapan tersebut, September 2018 tahun lalu.
“Tiga hari setelah ditetapkan, mereka sudah mulai bisa melakukan kegiatan sosialisasi, termasuk melalui media sosial. Tapi media sosial yang dimaksud di sini, media sosial yang melalui akun resmi tadi,” tuturnya.
“Sementara melalui media sosial yang mereka miliki sendiri-sendiri itu tidak diatur. Boleh-boleh saja selama tidak diatur di PKPU atau undang-undang,” tegas Iffa. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post