Kurir Narkoba Dibayar Rp300 Juta untuk Antar 33 Kg Sabu Senilai Rp66 Miliar

Proses pemusnahan barang bukti sabu lebih dari 30 kilogram di halaman Polres Lamandau, Rabu (22/5/2024). (Ria Mekar/Radar Sampit)

bontangpost.id – Jajaran satresnarkoba Polres Lamandau memecahkan rekor pengungkapan tindak pidana narkotika terbesar di Kalimantan Tengah.

Bisnis haram itu diduga merupakan sindikat raksasa alias jaringan besar, mengingat barang bukti sabu yang mencapai 33 kilogram lebih.

Saking banyaknya narkoba yang disita, Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto turun langsung memimpin langsung rilis pers.

”Pengungkapan ini merupakan terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir dengan total barang bukti yang telah berhasil diamankan 33.838,88 gram atau 33,838 kilogram serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan jumlah tersangka total sebanyak lima orang yang terbagi menjadi tiga laporan Polisi,” kata Djoko.

Tersangka pertama hasil operasi pada 28 April 2024. Terlapor atas nama Mulyadi yang diringkus di Jalan Merdeka, Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau. Barang bukti yang diamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 13,41  gram.

Selanjutnya, pada 16 Mei, aparat menangkap Iksan Badawi dan Amrullah di jalan lintas Trans Kalimantan km 102, Desa Sepoyu. Polisi menyita dua bungkus plastik  klip ukuran  besar berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor 182,49 gram.

Terakhir merupakan yang terbesar. Operasi penangkapan dilakukan 18 Mei 2024. Polisi meringkus dua orang, yakni Humaidi dan Yuliasyah di jalan lintas Trans Kalimantan km 05, Kelurahan Nanga Bulik. Barang bukti yang diamankan sebanyak 33 paket plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat kotor 33.642,98 gram.

Dari penyelidikan aparat, dua tersangka itu dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil membawa sabu seberat 33 kg lebih dari Kalimantan Barat menuju kalimantan Selatan. Pembayaran upah baru diterima sebesar Rp100 juta.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda maksimum sekitar Rp13,333 miliar.

”Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng  akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan asal-usul dan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi sampai tuntas. Jadi, harap bersabar. Kami belum bisa membeberkan kronologis seutuhnya, karena ini sifatnya masih aktif,” tegas Djoko.

Djoko menambahkan, para tersangka kemungkinan tak hanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Apabila alat bukti bisa dikembangkan, bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

”Namun, yang utama bukan masalah angka atau jumlahnya. Saya bangga tapi sekaligus prihatin, sampai ada tangkapan sebesar ini di Lamandau. Artinya, kami bersama seluruh elemen masyarakat harus lebih bekerja keras lagi untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan kita,” katanya.

Sementara itu, barang bukti hasil tangkapan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Polres Lamandau. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, nilai sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp66 miliar lebih.

”Dari pengungkapan ini, setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 677.000 jiwa dengan asumsi satu gram digunakan 10-20 orang,” katanya.

Dia melanjutkan, sabu berkualitas tinggi itu dikirim dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan. Saat masuk wilayah Kalteng, tepat di simpang Polres Lamandau, langsung disergap aparat.

Untuk mengecoh petugas, sabu-sabu tersebut disimpan dalam ban serep dan boks speaker. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.200.000, enam ponsel, tiga mobil, satu sepeda motor, uang sebesar Rp100 juta, dan beberapa barang bukti lainnya.

Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani mengapresiasi jajaran Polres Lamandau yang beberapa kali berhasil menggagalkan pengiriman sabu lintas provinsi dari wilayah Kalbar menuju Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.

”Wilayah ini sering jadi perlintasan sabu dengan jumlah besar, karena kebetulan berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Pasarnya tersebar di berbagai wilayah, ” ujar Lilis. (mex/ign)  

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version