Meresahkan Peredaran Narkoba di Kota Taman, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
BONTANG – Peredaran narkoba di Kota Taman benar-benar mengkhawatirkan. Terbukti, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Dua pemuda diringkus setelah kedapatan membawa sabu. Penangkapan terjadi Minggu (14/5) kemarin sekira pukul 01.00 Wita terhadap 1 tersangka atas nama EW (34). Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan HM (27). Keduanya terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskoba di bawah pimpinan AKP Jonner Simanjuntak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.
Awalnya, polisi berhasil menangkap pemuda berinisial EW (34) yang beralamat sesuai KTP, di Jalan Sungai Wain Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Sementara di Bontang, EW tinggal di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Sedangkan tersangka kedua berinisial HM (27) yang beralamat sesuai KTP, di Jalan KS. Tubun Gang Kerapu Kelurahan Tanjung Laut Indah dengan alamat tinggal di Jalan KH Dewantara RT 35 Kelurahan Tanjung Laut.
“Tersangka EW ditangkap di Jalan Selat Malaka (di pinggir Jalan, Red.) Kelurahan Tanjung Laut tepat pukul 01.00 dini hari, setengah jam kemudian tersangka HM ditangkap di rumahnya Jalan KH Dewantara RT 35 Kelurahan Tanjung Laut,” jelas Suyono, Minggu (14/5) kemarin.
Dikatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berkat informasi masyarakat bahwa di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut terdapat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut polisi dengan kekuatan 4 orang langsung menuju TKP dan mendapati tersangka EW yang sedang berdiri di pinggir jalan. Tanpa pikir panjang polisi langsung menangkap dan menggeledahnya.
“Awalnya tersangka sempat mengelak dan membuang barang haram di sekitarnya. Namun berkat kejelian polisi mendapati 2 bungkusan plastik putih diduga sabu seberat 0,43 gram,” ujarnya.
Setelah diinterograsi tersangka EW mengaku, bahwa barang tersebut miliknya dan didapat dari tersangka HM. Dari keterangan tersangka EW tepat pukul 01.30 Wita, polisi pun menangkap tersangka HM di rumahnya.
Saat digeledah badannya tidak ditemukan apa-apa. Namun setelah dilakukan pengeledahan rumah, polisi mendapati barang berupa satu bungkus butiran kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan kertas rokok seberat 0,059 gram.
Barang bukti lain yang disita yakni 1 handphone merk Nokia warna abu-abu, 2 buah korek gas, 1 buah gunting kecil, 3 buah potongan sedotan kecil berujung runcing, 1 buah potongan sedotan kecil berbentuk L, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna biru muda, dan 1 set alat hisap atau bong. “Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh HM,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Suyono. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post