Dissos-P3M: Data Bersumber dari PPLS Tahun 2015 Godokan RT dan Lurah
BONTANG – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Abdu Safa Muha menepis tudingan bahwa tidak melibatkan unsur kelurahan dalam pendataan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah tidak benar.
Ia mengatakan, bahwa data tersebut berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2015. “Itu sumbernya juga dari Rukun Tetangga (RT, Red.) dan Lurah,” ungkapnya.
Alur pendataan tersebut ialah masukan dari RT kemudian dibawa ke dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel). Kemudian data tersebut diusulkan ke pusat sesuai dengan kouta yang telah ditetapkan. “Dissos-P3M tugasnya sebagai fasilitator saja,” ujarnya.
Ia membenarkan jikalau data tersebut tidak dapat mengalami perubahan. Namun, pencoretan beberapa orang yang dianggap tidak pantas menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa dilakukan.
“Perlu waktu, mengingat ada regulasi yang mengaturnya,” tambahnya.
PKH sendiri memiliki 5 parameter untuk mengukur kelayakan penerima bantuan. Kelima parameter tersebut yakni memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), dan terdapat anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun). Kemudian mempunyai anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15), serta terdapat anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Abdu Safa Muha berharap kepada pihak kelurahan dan RT untuk melakukan evaluasi ke depan terkait pendataan. Sehingga kesalahan yang terjadi dapat diminimalisir.
Sebelumnya diberitakan, PKH yang masih menyisakan masalah ternyata tidak melibatkan kelurahan dalam penyeleksian penerima bantuan. “Kelurahan yang kena batunya. Padahal tidak dilibatkan. Jikalau konteksnya seperti itu, silahkan jual dan bikin pos pengaduan sendiri,” ungkap Lurah Berbas Tengah, Usman HM, kemarin (22/7).
Ia berasumsi bahwa terjadi permainan di dalam pemasukkan data penerima bantuan. Mengingat bahwa data tersebut tidak bisa mengalami pergantian. “Undang-undang saja bisa berubah, tetapi ini tidak bisa ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan,” keluhnya.
PKH merupakan program yang diakomodir oleh PT Sucofindo melalui proses lelang. Akan tetapi, dalam praktik di lapangan manajemen pusat perusahaan tersebut yang menjalankannya, bukan manajemen perusahaan yang berada di kota Bontang.
Berbas Tengah sendiri mendapat jatah 775 penerima PKH. Jumlah tersebut sangat mencolok perbedaannya apabila disandingkan dengan program pemerintah lainnya dengan wujud beras juga yakni Beras Sejahtera (Rastra). Jumlah penerima Rastra bagi Kelurahan Berbas Tengah ialah 733 orang.
“Namun, ada sekitar seratusan yang dicoret dari Rastra sehingga tidak masuk PKH. Artinya itu orang baru, bisa saja karena kedekatan dengan seseorang,” sambungnya.
Lurah Berbas Tengah tersebut memastikan bahwa data Rastra tidak ada masalah. Hal tersebut terjadi karena tim kelurahan ikut memastikan proses penyeleksiannya. (*/ak)







