Lagi, Dua Pengedar Sabu di Loktuan Dibekuk, Pemasok dari Lapas Bayur

Satresnarkoba Polres Bontang ringkus pengedar sabu (Yulianti Basri/bontangpost.id)

bontangpost.id – Lu (33) dan Ro (28) tak bisa berkutik. Dua pria tersebut hanya bisa menunduk, sambil tangan diborgol. Mereka resmi menjadi tahanan Satresnarkoba Polres Bontang.

Keduanya digelandang ke kantor polisi, Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00. Lantaran ketahuan menjual barang haram narkotika.

Satresnarkoba Polres Bontang yang dipimpin Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang awalnya meringkus Ro (28). Di kediamannya di Jalan Kapal Selam 1, Loktuan, Bontang Utara.

Kala itu, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh las baru saja selesai melayani pembeli. Saat ditangkap, dia tengah duduk di depan rumah, menunggu pembeli lain datang.

Barang bukti yang disita polisi (Yulianti Basri/bontangpost.id)

“Kami dapat laporan dari masyarakat sering ada transaksi narkoba, langsung dilakukan pengintaian, dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 7 poket, atau sekira 6 gram.

“Sabu di simpan di atas lemari, di dalam kamar,” sebutnya.

Polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 700 ribu.

Tak sampai disitu. Polisi terus melakukan pengembangan. Dari keterangan Ro, sabu itu dia dapat dari Lu.

Lu kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kapal Feri, Loktuan, Bontang Utara. Bersama barang bukti berupa 2 poket sabu yang disimpan di dalam tas dan bungkus rokok.

Lu yang juga sehari-harinya bekerja sebagai buruh las, mengatakan baru dua bulan ini menjalani bisnis haram narkotika.

Barang haram itu diakui Lu didapat dari seorang tahanan Lapas Bayur, Samarinda. Terakhir, 100 gram sabu diterima pada, Jumat (15/7/2022) yang disimpan dalam bungkus snack.

“Dibuang ke jalan barangnya, dekat hotel di Jalan Imam Bonjol. Itu barangnya 3 hari habis 100 gram,” katanya.

Sebelumnya dia juga menerima sabu sebanyak 5 bal atau sekira 250 gram, tepatnya satu bulan yang lalu. Dari pengakuannya, dia menerima pasokan sabu, setiap 3 hari sekali.

Sementara, Ro baru saja mengambil barang kepada Lu, pada Minggu (17/7/2022) kemarin sebanyak 15 gram.

“Biasanya yang beli pekerja, nelayan juga ada, 15 gram sabu habis sehari,”akunya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version