SANGATTA – Pengungkapan kasus narkotika terus berhasil dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim), hingga hari kelima digelarnya Operasi Anti Narkotika (Ops Antik) 2017. Buktinya, dalam dua hari terakhir, satu pengedar dan tiga pemakai narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mereka adalah, RA (38), IS (59) , AS (34), dan DS (40). Dari penangkapan tersebut, sebanyak sembilan poket sabu seberat 3,02 gram ikut disita polisi beserta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan dua kasus narkotika tersebut terjadi di wilayah Polsek Bengalon dan Polsek Bengalon,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Senin (10/3) kemarin.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Sabtu (8/4) sekitar Pukul 19.00 Wita di Jalan Poros Rantau Pulung Kilo Meter 106 arah Muara Wahau-Bengalon Desa Rantau Utara Kecamatan Rantau Pulung. Saat itu, jajaran Polsek Rantau Pulung mengaman tiga pelaku yang tengah mabuk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengaku baru selesai mengkonsumsi narkoba.
“Pertama yang kami tangkap DS. Sedangkan IS dan AS coba melarikan diri, namun berhasil ditangkap anggota. Setelah kami geledah, ditemukan pipet kaca dua buah dan dua plastik klip sisa poketan yang berada dalam tas warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, baik IS maupun AS mengaku kalau barang itu milik DS,” jelasnya.
Hanya berselang beberapa jam, lanjut Rauf, pada Minggu (9/4) sekitar pukul 12.00 Wita kembali diungkap kasus peredaran Narkotika di Gang IV Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon. Berawal dari informasi warga, maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bengalon, jajaran Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika, di sekitar Gang IV Desa Sepaso Timur. Setelah mengetahui kediaman pelaku, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan pertama yang kami temukan seperangkat alat hisap. Kemudian setelah digeledah lagi, ditemukan delapan poket sabu yg beratnya sekitar 3,02 gram. Menurut tersangka, sabu itu milik DY yang dititipkan padanya,” jelas Rauf.
Kini, keempat pelaku telah diamankan ke Mapolres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tiga tersangka yakni IS (59) , AS (34), dan DS (40) kami kenakan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, RA (38), dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35/2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (aj)
Grafis BB yang diamankan
Tangkapan pertama
- 2 pipet kaca yang msh ad sisa sabunya.
- 3 buah handphone.
- 2 bungkus plastik klip sisa pakai.
Tangkapan Kedua
- 9 poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 3,02 gram
- 1 buah handphone.
- Alat hisap Bong dan pipet kaca
Sumber data Satreskoba Polres Kutim.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post