• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pejabat Mundur Terancam Disanksi 

by BontangPost
11 April 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengancam akan memberikan sanksi bagi pejabat yang mundur karena tak tahan mengabdi di pedalaman. Sikap yang diambil pejabat tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen sebagai abdi negara.

Dia mengaku sejauh ini memang belum pernah menerima laporan ada pejabat yang mundur karena tak tahan bekerja di pedalaman. Jika informasi itu benar, dia menekankan Pemkab akan mengambil kebijakan tegas.

“Sampai sekarang saya belum dilaporkan kalau ada yang mundur,” kata dia ditemui di Kantor Bupati usai Coffe Morning Pemkab, Senin (10/4) kemarin.

Jika permintaan  pejabat tersebut dipenuhi, menurut dia akan berdampak buruk bagi Pemkab. Pasalnya, akan banyak pejabat lain mengambil langkah serupa.

Baca Juga:  Bisa Kuliahkan Anak, Omset Rp 39 Juta per Bulan

“Kalau saya sih mereka harus siap (ditugaskan di pedalaman). Kalau mundur diakomodir minta di kota, nanti yang lain ikut mundur,” katanya.

Itu sebabnya, pejabat yang mundur karena melalaikan tugas harusnya diberikan sanksi. Disinggung sanksi apa yang akan diberikan, dia mengaku masih akan melakukan kajian dan meminta pertimbangan dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kutim.

“Kalau saya (harus) sanksi. Nanti kita lihat sanksi yang layak apa. Nanti minta masukan BKD. Kalau di kota misalnya, pejabat tidak hadir apel kena sanksi. Masa di sana (pedalaman) tidak,” ujarnya mencontohkan.

Kendati demikian, dia mengatakan usulan pejabat yang meminta mundur tetap akan dikaji terlebih dahulu. Jika memang alasan yang dikemukakan rasional, tidak menutup kemungkinan untuk dipenuhi.

Baca Juga:  Ismunandar: Terus Jaga Persatuan

“Jika masuk akal bisa. Misalnya karena sakit dan harus berobat di kota,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, banyak pejabat eselon yang ditempatkan di wilayah pedalaman, kini mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Penyebabnya, tidak lain karena tidak tahan dan kuat ditempatkan di daerah pedalaman. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan.

“Yah ada sekitar 20 berkas pengunduran diri yang diajukan ke kami (BKPP). Tapi, masih dalam proses,” ucap Zainuddin, pekan lalu.

Menurut dia, sebagai aparat sipil negara (ASN) bahwa pegawai negeri sipil (PNS) telah memiliki sumpah dan janji jabatan untuk bersedia mengabdi dan ditempatkan dimanapun. Namun ternyata sumpah dan janji tersebut, bagi sebagian PNS yang telah dilantik pada mutasi pejabat struktural Pemkab Kutim lalu, hanya sekadar janji. Hal ini terbukti karena ada puluhan berkas pengunduran diri dari jabatan eselon yang masuk, terutama dari pejabat eselon 4 yang telah ditempatkan di sejumlah kecamatan pelosok. Seperti penempatan di Kecamatan Wahau, Sandaran, dan Busang. (dy/hd)

Baca Juga:  Masih Ada Sekolah Lesehan

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: sanggata postsanksi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Persiapan Porprov Kaltim Terus Dimatangkan

Next Post

Lagi, Empat Pelaku Narkoba Ditangkap

Related Posts

Bontang City FC Dijerat Sanksi 
Breaking News

Bontang City FC Dijerat Sanksi 

7 November 2018, 17:05
Persulit Izin, Kepala Daerah Bakal Disanksi
Breaking News

Persulit Izin, Kepala Daerah Bakal Disanksi

29 Januari 2018, 09:10
WADUH!! FIFA Ancam Sanksi Klub Liga Indonesia
Breaking News

WADUH!! FIFA Ancam Sanksi Klub Liga Indonesia

18 Januari 2018, 08:10
Mangkir Paripurna, Kepala OPD Disanksi
Bontang

Mangkir Paripurna, Kepala OPD Disanksi

2 Desember 2017, 11:55
Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah
Breaking News

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah

27 Oktober 2017, 11:07
Selamatkan Situs Tapak Tangan
Breaking News

Selamatkan Situs Tapak Tangan

27 Oktober 2017, 11:06

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.