TANJUNG SELOR – Beberapa waktu lalu seluruh Gubernur di Indonesia diundang secaara khusus oleh Presiden ke Istana Negara untuk membahas masalah pemberian kemudahan dalam perizinan di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, para kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna membantu memperlancar proses pengurusan izin berinvestasi di daerahnya masing-masing.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie menyebutkan, dalam ketentuan itu juga ditetapkan sanksi bagi kepala daerah yang memperlambat proses perizinan. Terlebih jika hal itu dilakukan dengan sengaja.
Begitu juga di tingkat kementerian. Jadi, semua akan terpantau dan pasti akan ketahuan di mana letak terjadinya suatu kesalahan, apakah di tingkat kapupaten/kota, provinsi atau di kementerian. “Pastinya sanksi itu nanti ditetapkan dalam inpres,” singkat Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui beberapa hari lalu.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Marten Sablon menambahkan, berdasarkan pengamatannya dari hasil rapat kerja seluruh Gubernur itu memang difokuskan pada percepatan pemberian izin kepada pengusaha.
“Percepatan pengurusan izin itu sudah ditekankan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2017 yang ditandatangani Presiden paada 22 September tahun lalu,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Terkait masalah instruksi pembentukan satgas di tiap-tiap daerah itu, dirinya mengatakan, dari hasil pertemuan itu Kaltara masih dalam 10 besar daerah yang sudah membentuk satgas dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. “Hanya 10 dari 34 provinsi yang sudah membentuk satgas, termasuk Kaltara,” sebutnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk kabupaten/kota di provinsi termuda di Indonesia ini masih belum ada yang membentuk satgas. Melihat itulah Presiden mendorong untuk percepatan pembentukan satgas bagi daerah yang belum. “Tujuannya agar proses perizinan berusaha dapat lebih diperlancar lagi. Setidaknya prosesnya tidak berbelit-belit,” harapnya.
Jikapun ada yang menemui kesulitan dalam prosesnya, maka peran dari satgas untuk mencari sumber permasalahannya dan memberikan solusi untuk lebih mempermudah para investor. “Jadi satgas ini tugasnya memonitor dan menyelesaikan kendala yang ada. Termasuk juga memonitor pengusaha agar segera melaksanakan kegiatannya setelah izinnya keluar,” pungkasnya. (iwk/eza/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: