bontangpost.id – Komplotan maling di perusahaan produksi dan penjualan soda ash di Guntung PT Kaltim Sahid Barito (KSB) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (10/8/2023) pukul 00.30.
Lima tersangka ditahan, yakni wanita berinisial Zu (45) dan pria berinisial Ar (27). Keduanya bermukim di Loktuan, Bontang Utara. Sementara tiga sisanya masih di bawah umur.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, kelimanya punya peranan masing-masing. Ada yang bertugas mencuri material perusahaan, bahkan ada yang berperan menjual barang tersebut.
“Ada yang ambil ke dalam (perusahaan), ada yang menyambut barang curiannya di luar. Nah yang wanita itu (Zu) bertugas menjual barang curian, mengangkut besi juga pakai kendaraan dia,” katanya.
Mereka melakukan pencurian secara bersama-sama saat kondisi sudah larut malam. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Baca juga; Dua Kali Curi Besi di Bekas Pabrik Soda Ash, Warga Loktuan Diringkus
“Saat mengetahui aksi itu, saksi langsung melapor polisi dan bersama-sama melakukan penangkapan para tersangka,” ungkapnya.
Sementara untuk modus pencurian, dan sudah berapa kali mereka melakukan aksinya itu masih didalami polisi. “Baru ditangkap, kami masih lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kini lima tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang juga telah membekuk tersangka pencurian besi tua di bekas pabrik Abu Soda milik PT Kaltim Sahid Barito (KSB) pada Jumat (4/8/2023) lalu. Satu pria paruh baya warga Loktuan ditangkap bersama barang bukti mobil pikap. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: