bontangpost.id – Lagi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemkot Bontang ditangkap lantaran terlibat jaringan narkoba.
Jumat (16/4/2022) pukul 20.40, LS (45) ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala. Dia ketahuan menggunakan sabu di dalam bus pemkot yang tengah terparkir.
BACA JUGA: Mengaku Menyesal, Oknum PNS Pemkot Bontang Pakai Sabu Sejak 2007
Ditemukan bong, pipet kaca, dan plastik klip di lokasi. “Kami tangkap beserta barang bukti, langsung digiring ke Mapolres Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto kepada redaksi bontangpost.id di lokasi kejadian.
Diketahui LS bukanlah pengguna baru. Dari pengakuannya, dia telah menggunakan barang haram ini selama belasan tahun. Tersangka bertugas di bagian Umum dan Perlengkapan Pemkot Bontang sebagai sopir bus.
“Iya, tadi habis nyabu, sama teman, karena mau ada kerjaan, biar kuat dan tidak ngantuk,” kata LS kepada redaksi bontangpost.id.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Da (38). Dia ditangkap di kediamannya, wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat di hari yang sama, pukul 20.10. Sabu seberat 1 gram disita dari tangan Da.
Sabu tersebut dibeli dari LS. Belum sempat digunakan, sudah ketahuan polisi. “Dia ditangkap saat baru sampai rumah, di atas motor,” sebut Kasat Resnarkoba.
Tak sampai di situ. Satu tersangka lainnya juga ikut diringkus. Pria pengangguran berinisial Ru (35) warga Tanjung Limau itu, merupakan pemasok sabu bagi dua tersangka sebelumnya, Da dan LS.
Benar saja, saat digeledah ditemukan sabu seberat 5 gram di kantong celana bagian belakang tersangka.
RU merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja bebas pada Februari lalu, usai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 atau 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post