Polisi Tetap Proses, Sesuai Rekomendasi Bapas
SANGATTA – Kelakuan S (13) memang di luar kebiasaan anak usia remaja pada umumnya. Sebab, diusia yang masih belia, siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sangatta tersebut sudah lihai mencuri sepeda motor. Buktinya, meski kendaraan Honda Beat milik korban tengah di parkir di teras rumah dalam kondisi terkunci, namun pelaku berhasil membawa kabur. Meskipun begitu, pelaku berhasil diamankan polisi, Rabu (22/3) beserta sepeda motor hasil curiannya.
“Itu yang kami heran juga, cara pelaku membawa kabur kendaraannya. Dari laporan korban, motor itu posisinya dikunci setang. Apalagi, saat motor kami amankan kondisi kunci kontaknya tidak rusak,” ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Sangatta Iptu Slamet Riyadi, Kamis (23/3) kemarin.
Dia menerangkan, terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan korban atas nama Salmonera, Selasa (21/3) yang kehilangan sepeda motor miliknya yang tengah terparkir di depan rumah. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim untuk memburu pelaku. Hasilnya, S berhasil diamankan di Jalan Danau Kelimutu, Gang Kelengkeng RT 55 Desa Sangatta Utara.
“Dari pengakuan pelaku, motor itu mau dipakai sendiri, biar keren. Karena, orang tuanya tidak mampu belikan,” lanjutnya.
Terkait status pelaku, Slamet mengaku, sejauh ini sudah naik menjadi tersangka. Sebab sesuai arahan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Samarinda yang melakukan pendampingan saat pemeriksaan menyatakan kasus pidana tersebut tetap dilanjutkan. Terlebih, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tidak pidana pencurian.
“Pelaku pernah tercatat melakukan pidana, namun saat itu didiversi karena masih di bawah umur. Nah, sekarang malah berulah lagi. Makanya saran Bapas tetap diproses sesuai hukum. Hanya saja, catatannya pelaku tidak ditahan. Karena umurnya masih kurang 7 hari, 14 tahun. Sehingga, hanya dititipkan di rumah singgah, Dinas Sosial,” tutur Slamet.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sanksi pidananya diancam 7 tahun kurungan penjara. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: