SANGATTA – PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Busang, Kutim, terancam didenda Rp 10 miliar. Ancaman tersebut dilayangkan oleh sebagian warga di Kecamatan Busang.
Tidak diketahui pasti asal mula lahirnya ancaman denda Rp 10 miliar tersebut. Hanya saja kabar yang mencuat, jika perusahaan telah melanggar aturan adat. Salah satu dugaannya ialah perusahaan melakukan galian C tanpa izin. Kemudian, dari video yang beredar, beberapa aliran anak sungai tercemar oleh limbah sawit. Sungai berwarna hitam.
Bahkan, tidak hanya denda, ancaman penutupan perusahaan juga dilayangkan. Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kutim.
Karenanya, pihaknya perlu menengahi permasalahan ini. Jangan sampai berimbas lebih besar. Apalagi sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kemungkinan ada komunikasi yang tersumbat,” ujar Kapolres Ristiawan , Senin (30/4) kemarin.
Tak ingin permasalahan semakin panjang, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada dua belah pihak. Baik dari perusahaan maupun warga setempat. Tujuannya untuk mencari titik permasalahan.
“Kami sudah panggil (perwakilan warga) untuk menjelaskan hal ini. Kami mau tahu maksudnya. Apa masalahnya. Jadi pendekatan kami lakukan terus,” katanya.
Apakah perusahaan sudah ditutup? Ristiawan mengaku belum. Perusahaan masih beroperasi seperti biasa. “Baru ancaman saja tidak boleh (beroperasi). Tapi saat ini masih beroperasi,” katanya.
Polres meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Lakukan komunikasi antar dua belah pihak. Sehingga menemui titik terang.
“Mungkin hanya miskomunikasi saja. Diselesaikan baik baik,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post