• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

DPRD Kutim Ungkap Perusahaan Sawit Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU

by Redaksi Bontang Post
7 Maret 2026, 19:40
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Persoalan legalitas lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim mengungkap adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah beroperasi lebih dari 15 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengatakan perusahaan tersebut diketahui mulai menanam kelapa sawit sejak 2009. Namun hingga kini belum memiliki HGU sebagai dasar hukum penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan skala besar.

Menurut Faizal, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertanahan di daerah.

“IUP bukanlah hak atas tanah. Untuk kegiatan perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Namun faktanya, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 dan sampai sekarang belum memiliki HGU,” ujarnya.

Baca Juga:  Perusahaan Sawit Beroperasi di Luar HGU

Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya merupakan izin operasional. Sementara penguasaan lahan perkebunan harus didasarkan pada HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Faizal juga mengungkapkan adanya pengakuan dari ATR/BPN Kalimantan Timur yang menyebut hingga saat ini belum pernah ada teguran kepada perusahaan tersebut terkait belum diurusnya HGU.

Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di daerah.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanahnya,” tegasnya.

Faizal menilai, jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, berbagai konflik agraria yang kerap terjadi di kawasan perkebunan dapat diminimalkan. Kepastian status lahan juga penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.

Baca Juga:  Diduga Melanggar Adat, PT SAWA Terancam Denda Rp 10 M 

Karena itu, ia mendorong ATR/BPN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk lebih aktif melakukan penertiban administrasi pertanahan, khususnya terhadap perusahaan yang telah lama beroperasi namun belum mengantongi HGU.

“Jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, banyak konflik agraria sebenarnya dapat dicegah. Karena itu saya mendorong ATR/BPN Kalimantan Timur dan Kutai Timur untuk segera menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Perusahaan Sawit
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Kutim Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran PT AWS ke Gakkum LHK

Next Post

PHSS Masih Bungkam Terkait Hasil Rapat Permasalahan Nelayan Kerang Darah Muara Badak

Related Posts

Sepakat Hilirisasi Industri Kaltim 
Kaltim

Perusahaan Sawit Beroperasi di Luar HGU

25 Maret 2019, 15:00
Diduga Melanggar Adat, PT SAWA Terancam Denda Rp 10 M 
Breaking News

Diduga Melanggar Adat, PT SAWA Terancam Denda Rp 10 M 

1 Mei 2018, 11:02

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.