• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

DPRD Kutim Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran PT AWS ke Gakkum LHK

by Redaksi Bontang Post
7 Maret 2026, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Jufriadi/KP)

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Jufriadi/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat sorotan DPRD Kutim.

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, berencana melaporkan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.

Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah indikasi persoalan dari laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal terhadap dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan juga telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen. Dari situ muncul indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan lahan oleh perusahaan,” ujar Faizal.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT AWS mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 melalui Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 500/185/Eko.2-VIII/2009 dengan luas sekitar 6.000 hektare. Perusahaan berstatus penanaman modal asing tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:  Penyelesaian Persoalan Lahan Butuh Perhatian Khusus

Meski telah lama beroperasi, sejumlah aspek legalitas dan kewajiban perusahaan dinilai masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya terkait dugaan penguasaan lahan yang sebelumnya dikelola kelompok tani di sekitar wilayah konsesi.

Selain itu, DPRD Kutim juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagai dasar hukum penguasaan tanah negara untuk kegiatan perkebunan berskala besar.

“Kami juga belum memperoleh informasi yang jelas terkait keberadaan HGU perusahaan tersebut. Padahal itu merupakan dasar legal dalam penguasaan tanah negara untuk kegiatan perkebunan,” jelasnya.

Faizal menjelaskan, dalam sistem hukum agraria di Indonesia, izin usaha perkebunan tidak secara otomatis memberikan hak atas tanah. Kegiatan perkebunan skala besar harus didasarkan pada HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Baca Juga:  DPRD Janji Buatkan Perda

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.

Dengan luas izin sekitar 6.000 hektare, kewajiban pembangunan kebun plasma diperkirakan mencapai sekitar 1.200 hektare. Namun hingga kini, belum ditemukan informasi yang menunjukkan pelaksanaan kewajiban tersebut oleh perusahaan.

“Hal ini menjadi bagian penting dalam kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup juga menjadi perhatian. Setiap kegiatan perkebunan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga:  Ingin Dikirimi Tolak Angin, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kutim

“Jika kegiatan usaha dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah, tentu hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurut Faizal, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari konflik agraria dengan masyarakat, kerusakan ekosistem akibat pembukaan lahan tanpa pengawasan lingkungan, hingga kerugian sosial ekonomi warga karena kehilangan akses terhadap lahan.

Melalui laporan yang akan disampaikan, Fraksi GAP meminta Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas operasional perusahaan tersebut.

“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan hidup, legalitas penggunaan lahan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Andalas Wahana Sukses belum memberikan keterangan resmi. Kaltim Post masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd kutimPT AWS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Takjil Rp5 Ribu di Berebas Tengah Ini Bertahan Hampir 20 Tahun, Jadi Lapak UMKM Bontang

Next Post

DPRD Kutim Ungkap Perusahaan Sawit Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU

Related Posts

Ingin Dikirimi Tolak Angin, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kutim
Kaltim

Ingin Dikirimi Tolak Angin, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kutim

17 April 2025, 20:48
DPRD Kutim Ribut Soal Panja, Faizal; Ketua Jangan Merasa Super Power, Saya Kirim Tolak Angin
Kaltim

DPRD Kutim Ribut Soal Panja, Faizal; Ketua Jangan Merasa Super Power, Saya Kirim Tolak Angin

17 April 2025, 12:52
PKS Rebut Kursi Ketua DPRD Kutim
Kaltim

PKS Rebut Kursi Ketua DPRD Kutim

7 Maret 2024, 15:30
Pelabuhan dan Bandara Kutim Gagal Masuk Proyek Multiyears
Kaltim

Dianggap Lamban, Bandara Sangkima Diminta Tunda

25 Februari 2019, 16:00
Ternyata, Eks Dewan Juga Belum Kembalikan Mobdin
Breaking News

Ternyata, Eks Dewan Juga Belum Kembalikan Mobdin

5 Februari 2018, 11:15
Hayoo.. 16 Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobdin
Breaking News

Hayoo.. 16 Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobdin

29 Januari 2018, 11:00

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.