bontangpost.id – Perempuan berjilbab putih itu berusaha tegar dan kuat lepas mendaftar di Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Utara, Rabu (7/10/2020) siang. Najirah, istri mendiang Adi Darma kini resmi melanjutkan perjuangan suaminya. Dia sebagai calon Wakil Wali Kota Bontang. Bakal mendampingi Basri Rase sebagai calon Wali Kota.
Rombongan pasangan nomor urut satu ini tiba di Gedung KPU sekira pukul 11.15 Wita. Sekitar sejam melalui seluruh proses pemberkasan dan pendaftaran dilalui. Pukul 12.15 Wita mereka keluar. Lalu menemui awak media.
Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan, seluruh berkas paslon nomor urut satu telah rampung. Tidak ada kurang. Esok hari, Kamis (8/10/2020) Basri-Najirah bakal menjalani tes kesehatan di RSUD AM Parikesit, Tenggarong, Kukar.
“Seluruh berkas telah dipenuhi. Bakal ada beberapa tahapan lagi mesti dilalui,” ujar Erwin kepada awak media.
Ketua Pemenangan, paslon nomor urut satu, Maming mengatakan, tidak ada dinamika berarti yang terjadi untuk mencari calon pengganti almarhum Adi Darma. Dua partai pengusul, PDIP dan PKB, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada keluarga almarhum. Apakah bersedia maju, atau tidak. Usai rembuk internal keluarga, diputuskan istri almarhum Adi Darma, yakni Najirah, maju dan melanjutkan perjuangannya. Meski bukan posisi calon Bontang Satu, tapi Bontang Dua.
“Keluarga almarhum bersedia maju, dengan posisi calon wakil. Tidak ada masalah karena sejatinya ini bukan soal kekuasaan tapi pengabdian kepada masyarakat,” bebernya.
Raut kesedihan demikian tergambar di wajah Najirah. Dengan suara parau, dan putus-putus karena menahan tangis, dikatakan bila majunya dia adalah bagian dari pengabdian kepada suami dan masyarakat. Melanjutkan perjuangan Adi Darma, hingga kelelahan, dan gugur akibat Covid-19. Serta melanjutkan mimpi Adi Darma untuk membawa arah perubahan bagi publik Bontang.
“Saya melanjutkan perjuangan bapak. Yang selalu ingin berbuat sesuatu bagi warga Bontang,” ujar Najirah, yang dengan setia didampingi putra sulungnya, Ferza Agustia.
Pendaftaran dan pemenuhan berkas yang dilakukan Basri-Najirah dilakukan di hari terakhir. Alias hari ke-7. Lepas kepulangan Adi Darma. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) bahwa penggantian calon dilakukan maksimal 7 hari. Usai paslon dinyatakan berhalangan tetap. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post