bontangpost.id – Dari Total 405 pemilik lapak, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang melalui UPT Pasar melayangkan surat teguran kepada 30 pedagang Pasar Telihan, Bontang Barat.
Koordinator Pasar Telihan Fadliansyah mengatakan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama. Karena tidak diindahkan, sehingga surat teguran kedua pun dikeluarkan.
“Karena saya baru pindah tugas, info dari staf saya sekira satu tahun lah lapak itu dibiarkan kosong,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Pria yang akrab disapa Chikal ini, mengungkapkan pedagang yang menerima teguran tersebut didominasi oleh pedagang pakaian dan sembako.
“Paling banyak itu. Ada juga pedagang pecah belah, aksesoris dan lainnya,” imbuhnya.
Kata dia, alasan pedagang tidak menempati lapaknya karena minimnya minat pembeli ditambah terdampak pandemi Covid-19.
“Tujuan kami melakukan itu untuk meramaikan kembali Pasar Telihan. Tidak hanya penjual sayur dan ikan saja yang ramai tapi semua pedagang juga,” ucapnya.
Sejauh ini, usai mendapat surat teguran sekira 13 pedagang telah malapor akan kembali menempati lapak. “Beberapa ada yang mendatangi kantor, ada juga yang melapor melalui telepon,” aku Chikal.
Adapun pedagang diberikan batas waktu untuk kembali menempati lapaknya hingga Juli mendatang. Jika masih tidak ada respons, maka pihak UPT Pasar akan melayangkan surat teguran ketiga.
“Kalau surat teguran ketiga tidak dihiraukan lagi, ya keputusan kami kembalikan ke UPT Pasar. Bisa jadi akan ada penyegelan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post