Legal Opinion RS Tipe D Belum Terbit

RS Taman Sehat

bontangpost.id – Dinas Kesehatan (Diskes) hingga kini masih menunggu legal opinion (LO) dari pihak Kejaksaan Negeri Bontang. Terkait dengan pengoperasionalan bangunan Rumah Sakit Taman Sehat. Kepala Diskes drg Toetoek Ekowati Pribadi mengatakan pihaknya masih menunggu sehubungan landasan tersebut.

“Sampai sekarang LO itu belum. Tinggal menunggu itu saja,” kata drg Toetoek.

Oleh sebab itu pengadaan sarana penunjang untuk bangunan layanan kesehatan itu belum bisa dilakukan. Padahal saat ini TAPD dengan Banggar DPRD sedang membahas terkait APBD Bontang tahun depan. “Belum ada LO mengapa beli sarana dan prasarana. Harus ada kajian LO dulu bangunan itu untuk apa,” ucapnya.

Diskes pun berencana memperluas lahan parkir di bangunan yang sebelumnya diproyeksikan untuk RS tipe D tersebut. Perluasan ini tentunya membutuhkan pembebasan lahan. Rencana ini akan masuk dalam batang tubuh APBD Bontang 2023. Konsep perluasan lahan parkir nantinya akan mengarah pada bagian belakang bangunan. Sehingga pada tahun ini pihaknya fokus dalam penyusunan dokumen perencanaan.

Luas lahan parkir yang dibutuhkan ialah sekira 20 persen. Hal itu disesuaikan dengan luas lantai rumah sakit. Asumsinya, dengan menghitung ranjang pasien beserta keluarga yang mendampingi. Diketahui, luas bangunan Rumah Sakit Taman Sehat ialah 10×20 meter persegi. Bila dijumlah, satu lantai rumah sakit memiliki luasan 200 meter persegi. Dengan total empat lantai, maka RS Taman Sehat membutuhkan sekira 160 meter lahan parkir.

“Angka tersebut diambil berdasarkan regulasi yang ada. Yakni 20 persen dari total luas lantai harus berupa lahan parkir. Kan ada empat lantai tuh. Kalau di total 800 meter persegi. Paling enggak kita butuh 200 meter lah,” tutur dia.

Kaltim Post (grup bontangpost.id) berupaya menanyakan perihal ini ke Kejaksaan Negeri Bontang. Sehubungan dengan progres kajian LO. Tetapi, Kepala Kejari Bontang Samsul Arif belum bisa memberikan pernyataan. Mengingat masih menerima beberapa tamu dari luar daerah. Awalnya target untuk perampungan LO pada Juli lalu. Tetapi hingga kini molor. Tahapan yang dilakukan mulai penyusunan draf hingga pemaparan ke Kejati Kaltim.

“Nanti kami akan hubungi lagi,” terangnya.

Sebagai informasi, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan ini. Setahun berselang kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. Hasil audit BPKP mengatakan bahwa bangunan tersebut harus difungsikan pada 2023. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version