bontangpost.id – Rumah Sakit Tipe D sampai saat ini urung difungsikan. Padahal sudah ada beberapa rekomendasi. Salah satunya hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bontang sudah diterbitkan pada 25 Januari 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati mengungkapkan dalam LO tersebut merekomendasikan bahwa RS Tipe D harus difungsikan sebagaimana fungsi awal pembangunan.
Sementara itu, rekomendasi dari BPKP mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah harus difungsikan tahun ini. Namun, hasil kajian akademisi mengenai jalan masuk menuju ruang operasi dianggap tidak linier.
Artinya di dalam bangunan tersebut posisi jalan menuju ruang operasi harus steril dan tidak boleh berpapasan dengan pasien rawat jalan. Terlebih ruang inap pasien berhadapan dengan ruang manajemen, hal itu menjadi pekerjaan rumah pemkot.
Yang ketiga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rekomendasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bontang mengkaji ulang peruntukan Rumah Sakit yang berada di Jalan Ahmad Yani itu.
Sementara itu, rekomendasi terakhir datang dari Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brigjen TNI (Purn) dr. Noch Tiranduk Malissa. Dalam kunjungan ke lokasi ia meminta Pemkot Bontang untuk memfungsikan bangunan tersebut ke alternatif lain. Utamanya tidak dijadikan sebagai rumah sakit.
Alasannya, kata dr Noch bahwa sebagian besar masyarakat yang ditanggung BPJS Kesehatan berobat ke rumah sakit swasta di Jalan R Soeprapto. Menurutnya, jika Pemkot kekeh memfungsikan sebagai rumah sakit maka akan timbul pemborosan anggaran pemerintah. Itu sebabnya ia merekomendasikan tidak difungsikan sebagai rumah sakit.
“Dari beberapa rekomendasi itu akan kami sandingkan semua dan akan kami konsultasikan dengan KSP bagaimana baiknya untuk dimanfaatkan. Semua rekomendasi itu berbeda,” ucapnya kepada awak media.
Meski ditarget BPKP berfungsi di tahun ini, drg Toetoek bilang pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. Pasalnya, banyak hal yang harus dilengkapi. Mulai dari kesiapan SDM, alat kesehatan, izin operasional dan sebagainya.
“Nanti akan kami pertimbangkan. Kami usahakan RS Tipe D segera berfungsi dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Diketahui, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post