PT Torindo Dituding Tak Transparan, Minta Setop Aktivitas Kantor
BONTANG – Lelang pekerjaan konstruksi rencana pemasangan 8 ribu sambungan jaringan gas (jargas) rumah tangga Bontang disoal. PT Torindo Utama Sakti yang ditunjuk sebagai main contractor atau kontraktor utama, dituding melakukan pelanggaran saat melakukan tender kepada peserta lelang. Pasalnya penetapan pemenang lelang dinilai tidak transparan.
Direktur PT Borneo Citra Kaltim Mandiri (BCKM) Herman Mannang, yang ikut ambil bagian dalam lelang tersebut mengatakan, PT Torindo selaku perusahaan yang ditunjuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), melelangkan kegiatan tersebut kepada sejumlah perusahaan lokal untuk berkompetisi.
Di antaranya PT Kaltim Citra Nusantara (KCN), PT Karya Teknikindo Utama, dan PT BCKM. “Nah kami awalnya diundang satu-satu (perusahaan, Red.) untuk melakukan presentasi di Jakarta, dan disuruh masukkan penawaran. Setelah kami lakukan penawaran, kami disuruh turunkan harga penawaran sampai turun sekali. Nah tiba-tiba tanggal 6 Juli, sudah ada pemenangnya yakni PT Kaltim Citra Nusantara,” katanya, Jumat (28/7) saat bertanda ke Kantor Bontang Post.
Dari hasil pengumuman itulah pihaknya merasa ada yang janggal. Sebab perusahaan memutuskan pemenang tanpa ada komunikasi terlebih dahulu. Terlebih PT Torindo dianggap tidak pernah membangun komunikasi dua arah. Mereka mensinyalir keputusan memenangkan PT KCN, ada upaya yang disengaja.
Musababnya, proses lelang dilakukan tak wajar, tanpa ada informasi dan syarat yang harus dilengkapi peserta. Kemudian PT Torindo tidak pernah menetapkan besaran nilai kegiatan. Terpenting, lanjut Herman tidak ada jaminan bahwa perusahaan yang dimenangkan lengkap secara administrasi dokumen kelengkapan perusahaan. Salah satu syaratnya harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Dirjen Migas.
“Maka dari itu kami menolak ketetapan tersebut, dan meminta kepada panitia lelang untuk membatalkan pemenang dan mengundang secara resmi perusahaan kami untuk klarifikasi terbuka dalam keputusan pemenang tersebut,” tegasnya.
Herman menuturkan, pelbagai upaya dilakukan pihaknya untuk menolak keputusan tersebut. Antara lain, melakukan sanggahan sehari setelah pengumuman lelang. Namun upaya tersebut ternyata tidak mendapat respons yang baik dari PT Torindo. Seminggu kemudian tepatnya 14 Juli, pihaknya pun kembali menyurati PT Torindo.
“Surat kami yang kedua karena kami merasa upaya mengirim lewat email dan jasa pengiriman tidak dihargai. Dalam surat kedua selain kami minta untuk klarifikasi karena ada sanggahan dari perusahaan kami dan kami meminta kepada panitia lelang jargas Bontang untuk tidak ada pelaksanaan apapun dahulu di lapangan sebelum ada klarifikasi dari PT Torindo. Karena jika izin pengerjaan dilakukan ditakutkan akan menimbulkan gesekan dan jangan sampai itu terjadi. Apalagi tidak pernah ada tanggapan,” ungkapnya.
Selang surat kedua dilayangkan, PT Torindo pun memberikan jawaban atas sanggahan PT BCKM. Dalam tanggapannya PT Torindo secara tegas menyatakan, bahwa lelang sudah dilakukan sangat transparan dengan memberikan kesempatan para subkon melakukan klarifikasi dan revisi beberapa kali sebelum penetapan.
Kedua, semua subkon yang masuk dalam proses klarifikasi telah memenuhi standar subkon PT Torindo. Lalu soal SKT Migas, tidak menjadi persyaratan yang wajib dimiliki subkon selama proses lelang yang dilakukan PT Torindo.
“Menanggapi jawaban itu, kami tidak pernah secara resmi menerima surat untuk klarifikasi dan revisi harga penawaran. Kami juga tidak pernah langsung klarifikasi aturan standar subkon dari PT Torindo. Kemudian kalau SKT Migas bukan syarat utama untuk ikut lelang semua pekerjaan dinaungan Dirjen Migas, maka kami minta perusahaan membuat surat pernyataan tertulis dan diakui oleh konsultan dan diketahui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP, Red.) serta disetujui Dirjen Migas,” ujarnya.
Herman menuturkan hingga saat ini pihaknya belum mau menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum. Ia masih mengedepankan proses musyawarah mufakat, salah satunya dengan meminta bantuan Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia untuk melakukan investigasi terhadap indikasi kecurangan yang dilakukan oleh PT Torindo.
“Kemarin sudah kami minta untuk menyetop aktivitas di kantornya. Kami juga sudah menyurat ke DPRD semoga secepatnya dijadwalkan untuk dipanggil,” tukasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post