SANGATTA – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim menyatakan bahwa berkas keenam tersangka anak dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim). Menyusul, lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan selama sebulan terakhir.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskrim, AKP Andika Dharma Sena mengatakan bahwa saat ini pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus curanmor yang melibatkan anak, telah selesai di tim penyidik Reskrim Polres Kutim dan tinggal dilimpahkan (P21) ke Kejari. Saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keenam tersangka anak kasus curanmor ini telah disampaikan kepada Kejari.
“Jadi tinggal pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas, apakah telah lengkap ataukah dikembalikan kembali ke penyidik,” kata Andhika.
Terkait lamanya masa penyidikan, Andika mengatakan bahwa karena keenam tersangka anak tersebut tidak dilakukan penahanan. Sehingga penyidik memiliki kelonggaran dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan berkas BAP. Namun jika nantinya telah dilimpahkan (P21) kepada pihak Kejari , hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Yang jelas kami sudah berusaha maksimal dalam menangani kasus ini. Hak tersangka yang masih berstatus anak pun sudah kami penuhi semua,” akunya.
Sebagaimana diketahui, unit Opsnal Reskrim Polres Kutim, Kamis (9/2), berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang melibatkan enam orang anak dibawah umur sebagai tersangkanya. Keenam tersangka anak ini, berinisial MA, AR, AS, BK, DC dan HW merupakan pelajar salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Sangatta. dari tangan keenam tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit motor (R2) honda merk beat yang disimpan tersangka di salah satu ruko kosong di kota Sangatta.
Kepada keenam tersangka, dijerat sesuai dengan KUHP pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. Namun karena keenamnya masih berada dibawah umur, sehingga penyidik juga tidak mengabaikan aturan terkait undang-undang pidana anak, seperti mengupayakan dilakukan difersi. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: