• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Warga Samarinda Curi Motor di Wahau

by BontangPost
5 November 2017, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
AKP Sukirno. (int)

AKP Sukirno. (int)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Reh (35) memang nekat. Pasalnya, hanya karena ingin memiliki sepeda motor, warga Jl. Cipto Mangunkusumo RT/RW 010/000 Kelurahan Harapan Baru Kecamaran Loa Janan Ilir Kota Samarinda ini, rela mencuri di Kutim tepatnya di Kecamatan Muara Wahau.

Lantaran kurang berpengalaman, akhirnya tersangka berhasil diamankan Polsek Muara Wahau. Ini semua berkat kerjasama dengan masyarakat setempat.

Dari hasil pengembangan sementara, baru terdapat satu unit roda dua. Kemungkinan akan bertambah. Sedangkan tersangka sudah bertambah. Yakni tiga orang. Dua orang pelaku dan satu penadah. Yakni Reh sendiri, Ab dan Ac.

Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP Sukirno, berdasarkan bukti permulaan yang ada, pelaku dinyatakan melakukan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga:  Jalan Dua Sekolah Mirip Arena Croos 

Yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan barang itu ada didalam tanganya, bukan karena kejahatan dan orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.

Berdasarkan hal ini, tersangka langsung mendapatkan surat perintah penahanan nomor : SP.han / 44 / XI / 2017 / Reskrim, hari Rabu tanggal 01 November 2017, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/21/ X/2017/kaltim/reskutim/sek. Ma. Wahau.

“Saat ini kami menempatkan tersangka di rumah tahanan negara Polsek Muara Wahau selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” ujar Sukirno.

Sukirno mengaku, tidak cukup sampai disini saja. Akan tetapi terus didalami hingga tuntas. Semua mata rantai akan diputus. Mulai dari pelaku utama hingga penadah. Semua dikenakan tindak pidana.

Baca Juga:  Jangan Gunakan Jasa Calo! 

“Jadi kami harap jangan main-main menjadi penadah. Jika dirasa motor tersebut ganjil, jangan dibeli. Karena akan ada konsekuensinya,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPencuriSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPC Fasilitasi Misi Kemanusiaan

Next Post

Perizinan Fokus di Satu Pintu

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29
Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta
Kriminal

Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta

16 November 2021, 19:39
Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta
Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta

24 Oktober 2021, 13:00

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.