bontangpost.id – Enam polisi terdakwa kasus penganiayaan, yang menyebabkan kematian Herman menjalani sidang putusan, Kamis (9/12/2021). Majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis berbeda untuk enam terdakwa tersebut.
Di mana, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Sedangkan Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sementara Kiki dituntut dua tahun tahun penjara.
“Terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati,” beber Arif, yang juga anggota majelis hakim.
Untuk Kiki, dalam fakta persidangan tak ikut melakukan penganiayaan. Dia hanya berperan menjemput Herman, membawa ke Polresta dan membawa ke RS Bhayangkara.
Sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa Herman hingga meninggal dunia juga terungkap pada persidangan. Mulai staples, ekor pari, selang air, dan tongkat.
“Agung, Rhondi dan Asri secara bergantian menggunakan ekor pari untuk menyiksa. Sementara Gusti menggunakan staples pada telinga Herman,” kata Arif.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa diberi waktu seminggu ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim. Dini, adik sepupu Herman, mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dirinya menyebut, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. “Sejak awal JPU menuntut empat tahun saya sudah tidak terima. Ini terlalu ringan, seharunya tujuh tahun,” kata dia.
Dia menambahkan, ada fakta lain yang justru tidak terungkap sepanjang jalannya sidang. Salah satunya adalah soal motif para terdakwa menganiaya Herman hingga meregang nyawa, awal Desember 2020 silam. “Kenapa mereka (terdakwa) tega menyiksa kakak saya sampai meninggal. Padahal sudah ada barang bukti,” ungkap dia.
Herman, merupakan terduga pelaku pencurian tewas pada Kamis, 3 Desember 2020 silam. Ia tewas sehari setelah dijemput tiga orang tak dikenal dari rumahnya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.
Pada 4 Desember 2020, jasad Herman diantar ke rumah oleh anggota Polresta Balikpapan. Saat kain kafan dibuka, keluarga mendapati luka di sekujur tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post